Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, akhirnya angkat bicara sehubungan dengan adanya pemberitaan sejumlah media yang menyoroti tentang keaktifan dan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Kota Ambon Arif Soulissa.
Kepada wartawan di Balai Rakyat Kota Ambon, Kamis (30/01/2025) Tamaela menjelaskan, bahwa setiap anggota DPRD memiliki tanggungjawab, yang hendaknya dijalankan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lembaga yang terhormat itu.
Menurutnya, DPRD Kota Ambon memiliki Badan Kehormatan (BK), sebagai alat kelengkapan yang memiliki kewenangan dalam menegakan aturan serta memberikan rekomendasi, sehubungan dengan kinerja anggota DPRD.
Sehubungan dengan Isu Aris Soulissa yang menjadi perhatian publik, pihak DPRD menilai masih dalam batas kewajaran. Pasalnya, Aris Soulissa telah mengajukan izin secara resmi kepada pimpinan DPRD. Izin yang diberikan memiliki pertimbangan dan arahan yang harus dipatuhi. Ketidakhadiran Aris Soilissa disebabkan oleh urusan politik, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD. Bahkan Aris Soulissa sendiri juga telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di Komisi terkait, sehingga absensinya dianggap masih dalam batas kewajaran.
“ jadi jika ada anggota DPRD yang mengabaikan tanggugjawab dan berdampak pada kinerja lembaga, maka badan kehormatan yang berhak memberikan rekomendasi, sanksi atau tindak lanjut, namun sejauh ini tidak ada pelanggaran yang signifikan terkait absensi Aris Soulissa,” Ungkap Tamaela.(PM.007)