AMBON, PELITA MALUKU — Polemik tambang batuan di Kota Ambon tak hanya menyangkut izin. Komisi III DPRD Kota Ambon memperingatkan penghentian aktivitas tambang dapat memukul ekonomi ratusan keluarga sekaligus memicu kelangkaan material untuk proyek pembangunan di Maluku.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas ESDM Provinsi Maluku, Bagian Hukum Pemkot Ambon, serta bagian pajak dan pendapatan Kota Ambon di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (6/10/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, mengatakan pemerintah provinsi harus segera mengambil langkah karena kewenangan perizinan tambang batuan berada di tingkat provinsi.
Menurut Harry, persoalan tersebut harus segera dikoordinasikan dengan Gubernur Maluku agar ada kepastian mengenai keberlanjutan aktivitas tambang sekaligus pemenuhan seluruh persyaratan administrasi.
Ia menilai, persoalan tambang yang sudah lama beroperasi tidak bisa disamakan dengan tambang baru. Apalagi, terdapat persoalan administrasi dan koordinat wilayah yang perlu ditelusuri bersama.
“Ada tambang yang beroperasi, izinnya dikeluarkan, tetapi koordinatnya salah. Kalau seperti ini, harus duduk satu meja seluruh stakeholder untuk mengambil kebijakan,” tegasnya.
Harry menyebut hampir 200 sopir dan pekerja truk bergantung pada aktivitas tambang batuan di Kota Ambon. Sekitar 85 persen di antaranya merupakan kepala keluarga.
Jika aktivitas tambang dihentikan, dampaknya dinilai tidak berhenti pada pekerja. Pasokan material pembangunan juga berpotensi terganggu. Ketika material langka, pekerjaan fisik yang dibiayai APBD maupun APBN bisa tersendat.
Dampak berikutnya, kata Harry, akan dirasakan pekerja konstruksi yang kehilangan pekerjaan karena proyek tidak berjalan.
“Dampaknya sangat masif. Ini bukan hanya soal tambang, tetapi menyangkut hajat hidup orang yang terlibat di dalam seluruh proses tambang batuan,” ujarnya.
Harry berharap Gubernur Maluku memberikan perhatian serius. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus tetap mengedepankan aturan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Komisi III meminta Dinas ESDM segera membawa hasil rapat tersebut kepada gubernur agar pemerintah provinsi bersama pemerintah kota dan seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun langkah penyelesaian yang memiliki kepastian hukum.