AMBON, PELITA MALUKU — Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian ESDM mempertegas arah penataan aktivitas pertambangan di Maluku. Pemerintah memastikan kegiatan tambang harus memiliki izin dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa setelah melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10/2026).
Lewerissa mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan Forkopimda dalam menangani persoalan pertambangan.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dipandang sebatas operasi penertiban. Pemerintah juga harus memastikan sektor pertambangan ke depan berjalan dengan tata kelola yang benar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” kata Lewerissa.
Di sisi lain, pemerintah menyadari adanya masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut. Karena itu, penataan pertambangan perlu dibarengi dengan solusi dan alternatif ekonomi bagi warga yang terdampak.
Lewerissa menyebut pertukaran pandangan dengan Kementerian ESDM menghasilkan sejumlah masukan penting bagi pemerintah daerah. Salah satu yang ditekankan adalah pentingnya menjaga agar kebijakan pusat dan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kementerian juga memastikan bahwa audiensi dan koordinasi ini penting untuk memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan bersama-sama sebagai satu kesatuan pemerintahan,” ujarnya.
Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan kehadiran pihaknya di Maluku bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan searah dengan kebijakan pembangunan daerah.
Menurut Rilke, tindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka mendukung program pemerintah dan memastikan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penegakan hukum yang dilakukan pada prinsipnya dalam rangka mendukung dan memastikan program pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Koordinasi pusat dan daerah ini menjadi sinyal bahwa penataan pertambangan Maluku akan diarahkan pada tiga hal utama: kepastian izin, perlindungan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada masyarakat.
AIS FASSE - REDAKSI PELITA MALIKU