Saumlaki, Pelita Maluku.com – Masyarakat Desa Tamrian, Kecamatan
Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan tegas meminta, agar Kepala
Desa Tamrian harus di proses hukum, serta dicopot dari jabatannya, sehubungan dugaan
penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun 2017-2019, yang diduga kuat telah disalah
gunakan oleh Pemerintah Desa Tamrian. Penegasan warga ini di ungkapkan Fidelis Resilai,
salah satu tokoh masyarakat Desa Tamrian kepada Pelita Maluku.com di rumah
kediamannya, Selasa (25/08/2020).
Penyalahgunaan Dana Desa rinci Fidelis Resilai diantaranya
adalah, tidak terealisasi pemasangan pipa air bersih di rumah warga, padahal warga
telah dipungut biaya sebesar Rp.103 ribu per masing-masing Kepala Keluarga.
Berikutnya, anggaran pembangunan tempat bermain bagi anak
anak TK dan PAUD, yang di anggarkan tahun 2018, sampai saat ini fiktif dan tidak
diketahui anggaran tersebut dikemanakan.
Selain itu Lanjut Resilai, aset desa berupa tiga buah mesin
ketinting milik desa tidak tahu dimana rimbahnya, namun berdasarkan informasi
yang diperoleh warga setempat, tiga buah mesin ketinting tersebut telah di sita
oleh salah satu masyarakat Desa Adaut bernama Andreas Sabarlele, karna ada
peminjaman sejumlah uang oleh Kepala Desa sebesar Rp. 3 juta.
Bukan saja itu, biaya kerja untuk rumah layak huni tahun 2018 sebesar Rp. 9 juta sudah di cairkan semuanya, tapi belum juga di selesaikan. Begitupun dengan biaya kerja rumah layak huni tahun anggaran 2019 sebesar Rp.12 juta juga belum terbayarkan, sehingga beberapa rumah layak huni yang belum diselesaikan kini terbengkalai.
Sementara itu di tahun 2019 kemarin, Kades telah mencairkan dana
untuk pengadaan 8 ekor ternak sapi, namun nyatanya tidak ada satu ternak yang dibagikan
kepada kelompok -kelompok
“perinciannya adalah sapi jantan per ekor di anggarkan
sebesar Rp.11 juta, sedangkan untuk sapi betina di anggarkan per ekor Rp.12
juta, maka jumlah keseleluruhan anggaran tersebut sebesar Rp. 92 juta dan
sampai saat ini anggaran itu tidak tahu sudah di mana rimbahnya,” ungkap
Resilai
Begitu pula uang pajak, yang di duga telah disalah gunakan
oleh Kades sebesar Rp.36 juta serta masih berbagai dugaan-dugaan penyalahgunaan
yang lain.
Untuk itu atas nama warga Tamrian, Fidelis meminta,
Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini,
jika tidak Resilai beserta masyarakat akan melakukan aksi demo di Kabupaten
dengan menurunkan masa dalam jumlah besar,” Pinta Resilai
Sementara itu Kepala Desa Tamrian yang di temui wartawan di
Desa Tamrian, guna mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan DD Desa Tamrian Tahun
2017-2019, sama sekali tidak mengindahkan wartawan, bahkan beliau mengatakan,
silakan lapor saja dan kapan-kapan baru diconfirmasi (Gilang)
Sumber : https://pelitamaluku.com/terkait-dugaan-penyalahgunaan-dd-tahun-2017-2019-warga-desa-tamrian-minta-kades-diproses-hukum-detail-429313