Terkait Perkawinan dan Kependudukan, Pemkot Ambon Lakukan MoU dengan Pengadilan Agama dan Kemenag

Terkait Perkawinan dan Kependudukan, Pemkot Ambon Lakukan MoU dengan Pengadilan Agama dan Kemenag

Ambon, Pelita Maluku.com - Pemerintah Kota Ambon baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama.  

MoU ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum terkait perkawinan dan dokumen kependudukan.

Layanan Terpadu MoU ini menciptakan layanan terpadu untuk mengurus legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan.

Layanan ini akan menjangkau wilayah terpencil dan kepulauan di Kota Ambon, bahkan sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah, mengatasi kendala jarak dan biaya.

Pemkot Ambon kata Walikota, berencana mengadakan nikah massal yang terbuka untuk semua agama, membantu warga yang kesulitan administrasi atau ekonomi.

Tujuannya adalah meningkatkan Akses Hukum dan memastikan lebih banyak pasangan, terutama di daerah terpencil, memiliki legalitas perkawinan yang sah, Memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Ambon.

MoU ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan aksesibilitas layanan hukum dan administrasi kependudukan di Kota Ambon, khususnya bagi warga di daerah terpencil dan kepulauan. Program ini menunjukkan komitmen Pemkot Ambon untuk mempermudah urusan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka. (PM.007)

Sumber : https://pelitamaluku.com/terkait-perkawinan-dan-kependudukan-pemkot-ambon-lakukan-mou-dengan-pengadilan-agama-dan-kemenag-detail-458924