Saumlaki, Pelita Maluku.com – Faustinus Ngobut selaku Kepala Desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, secara sepihak telah melakukan pemecatan terhadap Sekretaris Desa Lamdesa Timur, Hendrik Kwaar, pada 23 Agustus 2020 lalu.
Pemecatan Sekdes Lamdesar Timur ini, dibuktikan lewat surat yang telah dilayangkan Faustinus Ngobut kepada Kepala Kecamatan (Camat) Tanimbar Utara Daniel Sabonu.
Tetapi alasan pemecatan Sekdes tidak diketahui secara pasti. Namun dari hasil konfirmasi yang dilakukan Pelita Maluku.com melalui telepon selulernya, Sekdes Lamdesar Timur dalam keterangannya menjelaskan, pemecatan yang dilakukan Kades Lamdesar Timur, karena dirinya (Hendrik Kwaar), tidak mau menandatangani salah satu berkas, yang berkaitan dengan upah kerja masyarakat, yang belum pernah dibicarakan atau dibahas sebelumnya.
“ saya sendiri tidak tau masalah atau kasus apa yang membuat kades memecat saya, kalaupun ada kasus atau masalah, maka pasti harus lewat mekanisme, tidak seenaknya kades memecat saya hanya karna saya tidak mau menandatangani salah satu berkas. Masa hanya saya tidak mau menandatangani berkas tersebut, langsung saya di pecat? kan ada aturannya tandas Hendrik kepada media ini.
Tidak puas dengan tindakan secara sepihak Kades Lamdesar Timur, Hendrik Kwaar akhirnya menemui Camat Tanimbar Utara, untuk meminta petunjuk sebuhungan dengan permasalahan yang dihadapi.
Dari hasil pertemuan, Lanjut Hendrik Kwaar, Camat Tanut meminta, dirinya kembali ke Desa Lamdesar Timur dan tetap menjalankan tugasnya selaku Sekdes.
Akan tetapi setelah tiba di Desa Kata Hendrik Kwaar, Kades telah melakukan pertemuan dengan masyarakat dan mengatakan di depan umum bahwa akan tetap memecat Sekdes.
Padahal Hendrik Kwaar sendiri merasa bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan sesuatu hal yang menyalahi aturan, baik melakukan tindakan pidana maupun menyalahgunakan anggaran desa,” Tutup Hendrik Kwaar
Sementara itu Camat Tanimbar Utara Daniel Sabono,SE yang dihubungi media ini lewat telepon selulernya membenarkan, bahwa ada surat pemecatan yang di keluarkan oleh Kades Lamdesar Timur, yang ditujukkan kepada salah satu perangkat desa yakni Sekdes.
Namun dihadapan Kades Lamdesar Timur, orang nomor satu di Kecamatan Tanut ini telah menjelaskan, bahwa hak untuk memecat Sekdes, akan tetapi proses pemecatan harus sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku, dan proses pemecetan itu lanjut Sabono, harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Camat.
Meski begitu, Sabono berjanji akan memanggil Kades dan Sekdes Lamdesar Timur, guna menuntaskan persoalan yang terjadi, sehingga roda pemerintah desa dapat berjalan sebagaimana mestinya (Gilang).