Ambon, Pelita Maluku – Ketua Komisi II Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM) Pendeta Rico Rikumahu menyoroti pentingnya tiga peraturan utama yang menjadi pondasi pelayanan gereja untuk lima tahun mendatang.
Ketiga peraturan ini mencakup Peraturan tentang Persekutuan, Peraturan tentang Pelayan Khusus, dan Peraturan tentang Pegawai Gereja.
Menurutnya, peraturan tentang Persekutuan mengatur tanggung jawab gereja dalam melakukan pembinaan rohani bagi setiap anggota jemaat sejak lahir hingga meninggal dunia.
“Gereja hadir pertama-tama untuk melayani manusia, membina mereka dalam setiap tahap kehidupan anak, remaja, pemuda, hingga dewasa sebelum keluar melayani masyarakat luas,” tegasnya.
Selanjutnya, Peraturan tentang Pelayan Khusus mengatur jabatan-jabatan gerejawi seperti pendeta, penatua, dan diaken.
Dalam peraturan ini, peran pendeta tidak hanya terbatas di lingkup internal gereja, tetapi juga menjangkau ruang publik.
Banyak pendeta GPM yang kini melayani di kampus, lembaga ekumenis nasional dan internasional, yayasan sosial, lembaga kesehatan, hingga badan usaha milik gereja seperti CB Grafika Prima Mitra.
“Pendeta dipanggil bukan hanya untuk berkhotbah, tapi juga untuk memperbaiki kehidupan sosial umat,” ujarnya.
Sementara itu, Peraturan tentang Pegawai Gereja menegaskan hubungan antara pelayan dengan lembaga gereja. (PM.007)
Peraturan ini menolak pandangan bahwa menjadi pendeta adalah pekerjaan semata.
“Tidak ada lapangan kerja di gereja, yang ada hanyalah lapangan pelayanan. Menjadi pendeta berarti mengabdi dalam skenario besar pelayanan kemanusiaan,” tandasnya.