Saumlaki, Pelita Maluku.com - Toko Selatan yang menjadi salah satu Distributor di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di duga telah menjual minuman jenis Aqua kepada masyarakat sekitar. Padahal minuman ternama itu telah tercemar Air laut, pasca insiden tenggelamnya kapal barang Tanimbar Bahari pada Rabu 5 Januari 2022 lalu.
Dan ini tentunya telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen, apalagi secara sadar telah mengetahui hal ini. Namun masih tetap menjualnya kepada konsumen.
Hal ini diketahui ketika salah satu warga membeli satu karton aqua botol ukuran 24x600 mili liter. Kemasan karton tersebut terlihat sudah 'compang-camping' dan dipenuhi dengan lakban buatan sendiri dan bukan dari pabrik.
"Kita beli dari malam. Nah tadi siang pas santai dan mengambil 1 botol untuk minum, saya lihat warna airnya sudah tidak bening lagi. Label agua pada botol itu juga tidak pada posisinya. Parahnya ketika minum, terasa asin di mulut botol," ujar SY kepada media ini, Kamis (03/02/2022).
Melihat fakta tersebut, media ini kemudian menelusuri asal muasal Aqua yang dibeli. Dari hasil penelusuran ternyata Aqua-Aqua itu dibeli dari Toko Selatan.
Sandra, pemilik Toko Selatan yang dikonfirmasi sempat berkelit kalau minuman botol Aqua yang dibeli masyarakat bukan berasal dari tokonya. Namun setelah ditunjuk bukti-bukti lainnya, baru yang bersangkutan mengaku, jika Aqua yang dijual ke konsumen merupakan Aqua yang berhasil ditemukan warga dilaut pasca inseden kecelakaan kapal barang.
Menurut Sandra, sebelum menjualnya, pihaknya telah menyeleksi mana yang masih layak untuk di jual atau di konsumsi.
Disingung tentang kategori layak seperti apa, dengan cepat Sandra menjawab bila warna Aquanya masih berwarna putih.
Jawaban yang disampaikan pemilik toko ini membuktikan, bahwa mereka sama sekali tidak memikirkan sedikitpun dampak atau resiko apa yang nanti dialami ketika masyarakat mengonsumsi minuman Aqua tersebut, karena terbesit dalam pikiran mereka hanyalah keuntungan semata.
Padahal dalam UU perlindungan konsumen, telah menjelaskan hal-hal yang dilarang oleh pelaku usaha dalam memperdagangkan barang dan atau jasa
Sementara itu salah satu pelaku usaha di Kota Saumlaki yang tidak ingin namanya di publikasi, kepada media ini menjelaskan, selaku pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, atau tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap. Sebab hal ini sangat mengacam kelangsungan hidup masyarakat (konsumen) (Gilang).
Sumber : https://pelitamaluku.com/toko-selatan-saumlaki-diduga-jual-produk-minuman-tercemar-dan-rusak-detail-440687