AMBON, PELITA MALUKU – Dukungan terhadap pembangunan Blok Masela tidak berarti hak masyarakat adat boleh dikesampingkan. Anggota DPR RI asal Maluku, Sadiah Uluputty, menegaskan tanah ulayat dan tanaman milik masyarakat di Desa Lermatang serta wilayah sekitar kawasan pengembangan harus mendapatkan perlindungan dan pembayaran yang sepadan sesuai aturan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sadiah kepada wartawan di Baileo Oikumene, Ambon, seusai pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) IV Majelis Latupati Maluku, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, wilayah adat di sekitar kawasan Blok Masela bukan sekadar hamparan tanah untuk pembangunan. Bagi masyarakat setempat, tanah tersebut berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, tanaman, dan hak ulayat yang memiliki arti penting bagi keberlangsungan hidup mereka.
Karena itu, setiap proses pembangunan harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Sadiah menegaskan, semua pihak pada prinsipnya mendukung kelancaran investasi dan pembangunan Blok Masela. Namun, dukungan tersebut harus disertai penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Menurutnya, pembayaran atas tanaman dan aset masyarakat yang terdampak perlu dilakukan secara sepadan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sadiah juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat. DPR RI, katanya, sedang membahas regulasi terkait persatuan dan perlindungan hukum adat yang diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap kepentingan masyarakat adat di Indonesia.
Penguatan regulasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki dasar perlindungan ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum menjadi penting agar persoalan hak ulayat tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, Sadiah berharap Mubes IV Majelis Latupati Maluku menghasilkan kepemimpinan yang menjunjung moralitas, sportivitas, kebersamaan, dan persatuan.
Ia menilai Majelis Latupati memiliki posisi penting dalam menjaga identitas budaya serta merawat hubungan sosial di tengah keberagaman masyarakat Maluku.
Nilai Pela Gandong juga perlu terus diperkuat sebagai landasan toleransi, perdamaian, dan persaudaraan antar negeri.
Sadiah berharap semangat tersebut menjadi kekuatan bagi Maluku untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan, tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.
AIS FASSE REDAKSI PELITA MALUKU