Saumlaki, Pelita Maluku.com - Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Agustinus Utuwaly, S.sos besama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Toto Sutantono, SH menyerahkan Sertifikat Tanah secara simbolis kepada masyarakat Desa Makatian Kecamatan Wermaktian, Kamis (14/01/21).
Bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Wakil Bupati dan Kakanwil didampingi Asisten Administrasi Umum, pimpinan SKPD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Camat Wermaktian.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam laporannya menjelaskan, jumlah bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 61.347 bidang dengan perincian, yang sudah bersertifikat sebanyak 47.814 bidang atau 78% sementara bidang tanah yang belum bersertifikat berjumlah 13.533 bidang atau 22 %.
Hal ini akan ditindaklanjuti sesuai instruksi Kementerian ATR/BPN, bahwa di tahun 2024 nanti, sisa bidang tanah 22% tersebut sudah bisa diselesaikan proses pengukuran, pemetaan dan pensertifikatan tanah termasuk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dilaporkan, di tahun 2020 kemarin Kabupaten Kepulauan Tanimbar diberikan target program strategis nasional sebanyak 8.600 bidang yang terdiri dari kegiatan redistribusi tanah sebanyak 4000 bidang dan kegiatan PTSL sebanyak 4.600 bidang, dari sebelumnya 13.000 bidang dikarenakan kondisi covid-19, sehingga anggarannya dialihkan dan targetnya turut menurun.
Untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 4.600 bidang, 100% sudah terealisasi, dan kegiatan redistribusi tanah sebanyak 4000 bidang untuk Desa Makatian Kecamatan Wermaktian juga sudah terselesaikan, dan siap diserahkan kepada masyarakat, meski mengalami keterlambatan akibat covid.
Tahun 2020, khusus kegiatan legalisasi aset tanah pemerintah daerah sebanyak 25 bidang, pihaknya (kantor pertanahan, red) telah menyelesaikan 18 bidang yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Desember 2020 lalu, sedangkan tersisa 7 bidang masih dalam proses penyelesaian di tahun 2021 ini.
Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, saat penyerahan menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat mendukung program PTSL ini, meskipun program PTSL ini tidak berjalan dengan mudah. Namun begitu, sebagai mitra pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berupaya semaksimal mungkin. Hal ini terbukti, kondisi covid-19 yang berdampak pada semua kegiatan masyarakat, swasta dan pemerintah, namun kegiatan PTSL tetap terlaksana di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kata Wabup.
Oleh karena itu, penyerahan sertifikat tanah ini sebagai upaya percepatan menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dirinya berharap, agar program ini terus dilaksanakan, sehingga lahan milik masyarakat seluruhnya dapat tersertifikasi.
Utuwaly menyatakan, harga ikan di pasar lebih mahal dari harga tanah di Tanimbar, karena hampir setiap waktu orang menggadaikan sertifikat dan menjual tanah dengan harga yang sangat murah. Pihaknya mengingatkan, tanah tidak akan pernah bertambah tetapi jumlah penduduk bertambah sangat cepat dan tanah semakin terbatas.
Dengan adanya sertifikat dan kepastian hak atas tanah, masyarakat jangan menjual tanah sembarangan, apalagi tanah yang sudah bersertifikat. Karena kalau kita menjual tanah, berarti kita telah menyusahkan keturunan kita, tetapi memanfaatkan tanah dengan sebijaksana mungkin.
Saya berharap, agar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari tahun ke tahun, semua bidang tanah masyarakat bersertifikasi, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sementara itu Kakanwil BPN mengatakan, masyarakat bisa menikmati karunia Tuhan, yaitu tanah. Karena sejak kita dilahirkan, kita telah berhubungan dengan tanah. Begitupun ketika manusia meninggal, masih berhubungan dengan tanah.
Sejalan dengan Wabup, Sutantono mengatakan, tanah tidak pernah bertatambah tetapi manusia terus bertambah. Karena itu, jika kita tidak atur sebaik mungkin, terjadilah perkelahian gara-gara tanah. Tetapi pemerintah berusaha untuk mengatur, diberikan tanda batas yang menetapkan pemilik tanah itu sendiri.
Dia juga (Kakanwil) juga ingatkan, kalau sudah punya tanah jangan mudah bertransaksi. Hal ini sangat beralasan, karena tanah akan terbatas tetapi kepentingan akan tanah semakin banyak. Dicontohkan, awalnya satu keluarga hanya dua orang (pasangan suami/istri), tetapi kedepannya bisa menjadi 5 atau 7 orang dan seterusnya, otomatis tanah yang tersedia terbatas, tetapi yang membutuhkan makin banyak.
Karena itu, kalau nanti sudah punya sertifikat tanah, jangan dijual.
Seiring dengan itu menjadi PR pemerintah daerah, untuk menggali potensi apa yang bisa dikembangkan dan beraktifitas di atas tanah itu dengan produktif, tentu hasilnya akan berlipat ganda. Dengan begitu, nilai tanahnya makin besar, sehingga masyarakat tidak mudah menjual tanah tersebut.
Karena itu, program BPN bukan hanya sertifikasi tanah, tetapi bagaimana mengembangkan tanah itu, untuk mendapat hasil yang maksimal, agar masyarakat bisa sejahtera di kemudian hari, tandasnya.
Sutantono berpesan, masyarakat tidak boleh kehilangan sumber kehidupannya, makanya kalau punya tanah jangan dijual. Cukup dikerjasamakan dengan para pemodal untuk usaha tertentu, lalu hasilnya dibagi. Tanahnya tidak hilang, pembangunan berjalan, uang mengalir. (Gilang)