Ambon, Pelita Maluku – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, kembali menegaskan urgensi kehadiran Undang-Undang Kepulauan sebagai dasar keadilan fiskal dan pengakuan kedaulatan maritim bagi provinsi berciri kepulauan, khususnya Maluku yang sebagian besar wilayahnya adalah laut.
Penegasan itu disampaikan Vanath saat membuka Focus Group Discussion (FGD) “Urgensi Undang-Undang Kepulauan: Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Maritim Maluku sebagai Provinsi Kepulauan”, yang digelar Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) di Hotel Grand Avira, Ambon, Rabu (28/1/2026).
93 Persen Laut, Tapi Fiskal Dihitung dari Darat
Vanath menyoroti ketimpangan mendasar dalam kebijakan fiskal nasional yang hingga kini belum mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Sejak Deklarasi Djuanda, dunia mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Tapi dalam praktik fiskal, yang dihitung hanya daratan. Maluku itu 93 persen laut, daratannya cuma sekitar 7 persen. Ini ketidakadilan struktural,” tegas Vanath.
Ia menilai, kebijakan tersebut membuat provinsi kepulauan terus tertinggal secara fiskal, meski memiliki wilayah laut yang luas dan sumber daya kelautan melimpah.
Logistik Mahal, Harga Naik, Ekonomi Melambat
Dampak dari ketimpangan itu, kata Vanath, dirasakan langsung oleh masyarakat. Tingginya biaya logistik menyebabkan harga kebutuhan pokok melambung dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ikan di pulau-pulau kita murah. Tapi ketika sampai di Ambon, harganya jadi mahal karena rantai distribusi yang panjang dan mahal. Ini bukan soal teknis, ini persoalan kebijakan,” ujarnya lugas.
UU Kepulauan Bukan Sekadar Simbol
Menurut Vanath, Undang-Undang Kepulauan bukan hanya soal pengakuan wilayah laut, tetapi menyangkut keadilan fiskal, pembangunan infrastruktur maritim, serta penguatan ekonomi kelautan dan perikanan.
“Kalau laut dihitung sebagai ruang fiskal, maka penerimaan daerah dari sektor kelautan dan perikanan akan jauh lebih adil. Dampaknya langsung ke kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Perjuangan Politik yang Harus Dikonsolidasikan
Vanath juga menekankan bahwa lahirnya Undang-Undang Kepulauan adalah perjuangan politik yang membutuhkan konsolidasi kekuatan daerah-daerah kepulauan.
“Undang-undang itu produk politik. Artinya, harus diperjuangkan bersama. Kalau daerah kepulauan tidak bersatu, suara kita akan selalu kalah di tingkat nasional,” katanya.
Peran Anak Muda dan Akademisi
Di akhir sambutannya, Vanath mengapresiasi keterlibatan generasi muda dan kalangan akademisi yang aktif mendorong diskursus kebijakan strategis bagi masa depan Maluku.
“Maluku tidak kekurangan potensi. Yang kita butuhkan adalah gagasan, keberanian, dan konsistensi untuk memperjuangkannya,” tutup Vanath.
FGD tersebut diharapkan melahirkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi bahan advokasi bersama pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Kepulauan, demi keadilan fiskal, kedaulatan maritim, dan kesejahteraan masyarakat provinsi kepulauan, khususnya Maluku.
Redaksi Pelita Maluku – Ais