Ambon, Pelita Maluku – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menuntaskan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Tahun 2025 sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai audit pada 26 Januari 2026.
Ia menegaskan tidak akan mentolerir kelalaian administrasi yang berpotensi merusak kredibilitas keuangan Pemerintah Kota Ambon.
Ultimatum itu disampaikan Wattimena saat memimpin Apel Pagi Pemerintah Kota Ambon yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 serta bantuan UMKM kepada masyarakat, Senin (19/1/2026), di Lapangan Apel Balai Kota Ambon.
“Batas waktu SPJ seharusnya 10 Januari. Saya tidak mau lagi ada alasan. Ketika BPK minta data, semuanya harus siap. Tidak ada kompromi,” tegas Wattimena di hadapan jajaran OPD.
Menurutnya, audit BPK tahun anggaran 2025 menjadi penentu apakah Pemkot Ambon mampu mempertahankan atau meningkatkan kualitas opini laporan keuangan. Karena itu, setiap kepala OPD diminta bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran di unit kerjanya.
Pada kesempatan yang sama, Wattimena menyerahkan DPA 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan seluruh program pembangunan.
Ia meminta OPD segera bergerak cepat dan tidak menunda realisasi program, termasuk kegiatan yang bersumber dari pinjaman daerah.
“Anggaran sudah ada. Program harus jalan. Jangan ulangi pola lama: lambat di awal, panik di akhir,” katanya.
Menutup arahannya, Wali Kota menekankan bahwa pejabat dan ASN diberi kewenangan luas untuk bekerja, namun kewenangan itu harus dibarengi tanggung jawab dan keberanian menindak persoalan di lapangan.
Redaksi Pelita Maluku - Ais
Sumber : https://pelitamaluku.com/wali-kota-ambon-ultimatum-opd-spj-wajib-tuntas-sebelum-bpk-masuk-detail-461281