Ambon, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kota Ambon, tidak
mengizinkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru diangkat menjadi PNS,
mengajukan pindah tugas dalam waktu satu atau dua tahun masa pengabdiannya.
Penegasan ini disampaikan Walikota Ambon Drs. Bodewin Wattimena M.Si dalam arahanya bagi 914 CPNS, yang pada hari ini menerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2024, di Tribun Lapangan Merdeka Ambon.Senin (02/06/2025)
Penegasan Walikota Ambon, guna menjaga kesinambungan pelayanan publik serta menjamin sumber daya manusia yang baru diangkat dapat memberikan kontribusi maksimal. Apalagi hal ini lanjut Walikota telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya, dimana 914 CPNS telah diminta mempersiapkan diri guna mengabdi secara total bagi Pemerintah Kota Ambon
Menurutnya,914 CPNS, seharusnya bersyukur karena terpilih dan memenuhi persyaratan serta berhak diangkat menjadi CPNS, sehingga sudah sepantasnya mereka dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup amanatnya, Walikota Ambon berharap, agar pengangkatan ini menjadi titik tolak semangat pengabdian bagi seluruh CPNS dan di pandang sebagai wujud komitmen Pemkot Ambon, untuk memperkuat kualitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena diakui Walikota, dengan bertambahnya jumlah PNS yang telah siap bekerja, diharapkan kinerja pemerintahan kota juga semakin optimal, khususnya dalam mewujudkan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang merata.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, S.Sos.; Pelaksana Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robi Sapultte; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ambon. (PM.Ais)
Sumber : https://pelitamaluku.com/walikota-ambon-cpns-tak-di-ijinkan-pindah-tugas-bila-baru-mengabdi-1-2-tahun-detail-458126