Ambon, Pelita Maluku.com – Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, tidak akan bertanggungjawab terhadap persoalan sampah di Gedung Pasar Mardika. Hal ini disampaikan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam program Walikota Jumpa Rakyat di Balai Kota Ambon, Jumat (13/06/2025).
Menurutnya, masalah sampah di gedung pasar Mardika telah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pengelola. Apalagi selama ini mereka yang menarik retribusi dari pedagang.
Dijelaskan Walikota, dalam Peraturan Daerah telah mengamanatkan, bahwa pengelola wajib mengangkut sampah sendiri. Itu berarti sampah yang mereka hasilkan harus di buang sampai ke Tempat Penampungan Sampah (TPS)
Selama ini kata Walikota, Pemerintah Kota hanya mengambil retribusi di hanya dari pasar apung, yang lain tidak.
Olehnya itu tegas Walikota , jika terjadi kesembrautan di Gedung Pasar Mardika itu adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
“Jadi kalau ada di sana persoalan sembraut parkir, jangan lagi tanya Pemerintah Kota tanya ke Pemerintah Provinsi,” tandas Wattimena.
Pada kesempatan itu pula, Sementara Kepala DLHP Alfredo J. Hehamahua, menjelaskan, saat ini pemerintah Kota Ambon mengalami keterbatasan armada pengangkut sampah. Meski begitu petugas sampah selalu menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka dengan baik. (PM.007)