Ambon, Pelita Maluku – Komisi II DPRD Kota Ambon menargetkan proses outsourcing terhadap 79 tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dapat diselesaikan pada Juli 2026.
Target tersebut disepakati setelah Komisi II DPRD menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, pihak Pengadaan Barang Jasa Pemkot Ambon dan Perwakilan tenaga kerja outsourcing di ruang Komisi II, Kamis (9/7/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Bodewin Mailuhu, mengatakan percepatan proses dilakukan agar puluhan tenaga kerja tersebut segera memperoleh kepastian status kerja melalui perusahaan penyedia jasa, sekaligus memastikan hak-hak mereka tidak lagi tertunda.
"Target kami, seluruh proses selesai bulan ini. Minggu ini dokumen administrasi harus dituntaskan, kemudian pekan depan dilanjutkan dengan proses mini kompetisi untuk menentukan penyedia jasa," kata Mailuhu kepada wartawan usai memimpin rapat bersama Dinas Pendidikan Kota Ambon, Badan Kepegawaian, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkot Ambon, serta perwakilan tenaga kerja outsourcing.
Sebanyak 79 tenaga kerja yang akan dialihkan ke sistem outsourcing telah terdata, terdiri atas 25 pengemudi (driver) dan 54 tenaga pendukung yang selama ini bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Menurut Mailuhu, setelah dokumen administrasi rampung, Barjas akan melaksanakan proses pengadaan melalui mekanisme e-purchasing dengan metode mini kompetisi yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari. Seluruh perusahaan yang memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan mengikuti proses tersebut.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD akan terus mengawal seluruh tahapan agar tidak kembali mengalami keterlambatan. Setelah penyedia jasa ditetapkan, para tenaga kerja akan langsung menandatangani kontrak kerja sehingga hak-hak mereka, termasuk pembayaran, dapat segera dipenuhi.
Mailuhu juga memastikan kesiapan anggaran untuk program tersebut. Pergeseran anggaran telah dilakukan pada Juni 2026 dan dialokasikan kepada Bagian Umum sehingga pelaksanaan outsourcing tidak lagi terkendala pembiayaan.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sebagian besar tenaga kerja yang akan dialihkan berasal dari Dinas Pendidikan Kota Ambon. Tercatat sekitar 37 orang berasal dari instansi tersebut, sementara 25 orang telah melengkapi persyaratan administrasi.
Komisi II DPRD Kota Ambon berharap seluruh proses outsourcing dapat berjalan sesuai jadwal sehingga pelayanan pemerintahan tetap optimal. Selain memberikan kepastian status kerja, program ini juga diharapkan menjamin perlindungan hak-hak tenaga kerja melalui mekanisme yang lebih tertata dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi Pelita Maluku