Pelita Maluku.com - Guna memperpendek rentang kendali dan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah Kota Ambon berencana untuk memekarkan Negeri Urimesing .
Rencana pemekaran ini disampaikan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, dengan agenda penyerahan tiga Ranperda dan pengumuman perubahan AKD yang berlangsung kamis (16/4/2025 ) di Balai Rakyat Belso.
Menurut Walikota, Negeri Urimesing merupakan negeri adat yang berada diwilayah adminstrasi Kota Ambon, yang memiliki 5 Dusun diantaranya, kusu - kusu, siwang, mahia dan Tuni.
“Dari sisi jangkauan pelayanan adimintrasi Negeri Urimesing terlalu jauh untuk dijangkau, sehinggah tujuan pemekaran negeri urimesing itu sendiri adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat jadi rentang kendali itu mesti diperpendek ,” ungkap Walikota.
Pemekaran Negeri Urimesing, tentunya harus memenuhi persyaratan, baik dari jumlah penduduknya maupun persyaratan yang lain. Namun dari sisi aturan Negeri Urimesing telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.
Diakui Walikota , Pemekaran Negeri Urimesing tentunya tidak menghilangkan hak adat dan hak ulayat dari masyarakat adat setempat, karena telah diperhitungkan secara matang.
Rapat Paripurna ini turut di hadiri Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta , Pj Sekot Ambon Robby Sapulette (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/walikota-negeri-urimesing-memenuhi-syarat-untuk-di-mekarkan-detail-457464