Saumlaki, Pelita Maluku.com - Warga Masyarakat dari Desa Latdalam, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang terdiri dari beberapa mata rumah yaitu, mata rumah Bulurditi, Dasmasela, Lodarmase, Refualu, Minanlarat, dan mata rumah Lololuan, mendatangi Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kedatangan mereka Polres KKT, pada (27/10/2021) kemarin, untuk menuntut hak mereka yang selama ini tidak di peroleh. Padahal lahan tersebut sudah di pakai untuk membangun Pemukiman Nelayan di Desa Rauw Weturlely
Dugaan kuat dana sebesar Rp.600 juta telah dicairkan Pemerintah. Namun sayangnya dana itu belum sampai ke tangan pemilik lahan. Dan ini sudah terjadi di jaman pemerintahan sebelumnya. "sampai saat ini kami sendiri belum menerima dana-tersebut untuk itu mereka sudah berproses baik ke pemerintah daerah maupun saat ini mereka sudah melaporkan ke pihak yang berwajib untuk bisa menangani masalah ini dan harapan mereka agar dengan proses yang di tempuh saat ini hak-hak mereka bisa di bayarkan," ungkap Pemilik lahan.
Untuk Markus Bukurditi, salah satu pemilik lahan meminta, pihak kepolisian dalam waktu yang tidak lama dapat memediasi persoalan ini, sehingga apa yang menjadi hak- hak masyarakat pemilik tanah dapat diperoleh dalam waktu dekat.
"kalau toh pemda dalam hal ini pemerintah daerah sudah membayar lahan tersebut kenapa kami pemilik lahan ini tidak mendapat hak kami?? Untuk itu kami hanya ingin meminta keadilan atas hak tanah kami yang saat ini sudah di pakai untuk membangun perumahan desa nelayan dan sudah di tempati" ungkap Bulirditi.
Bulirdity juga meminta, pihak-pihak yang sudah menerima hasil pembayaran lahan mereka untuk dapat dikembalikan.
" kepada pihak-pihak yang sudah menerima hasil pembayaran lahan kami tolong untuk di kembalikan untuk kami karna itu lahan milik kami. Waktu itu kami para pemilik lahan sudah menanyakan masalah pembayaran lahan itu kepada bapak kilyon Luturmas, karna kami tau dana itu sudah di transfer ke rekening beliau setelah kami bertemu beliau di pengadilan dalam penyelesaiyan masalah lahan ini beliau sendiri yang sampaikan bahwa, bapak ibu jangan kuatir kalau uang itu sudah cair saya akan panggil s3mua untuk masing-ambil bahagiannya, tapi sampai saat ini setelah dana itu di cairkan kami para pemilik lahan tidak di panggil sampai saat ini, makanya kami tempuh jalur hukum untuk meminta keadilan," ujar Bulirdity (Gilang)
Sumber : https://pelitamaluku.com/warga-latdalam-datangi-polres-kkt-tuntut-hak-hak-mereka-yang-belum-direalisasi-detail-439140