Ambon, Pelita Maluku.com - Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena, mengakui sistem administrasi pelaporan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lemah.
Pengakuan Ini berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap kinerja Pemkot Ambon. Dimana penilaian terendah termasuk juga se-Provinsi Maluku.
"Kita udah menerima SK hasil EPPD dari Kemendagri dan ternyata hasil kita terendah. Untuk soal administrasi, laporan kita masih lemah dan perlu terus diperbaiki,"tandas Wattimena dalam arahannya saat memimpin apel pagi, bertempat di Pattimura Park Ambon, Senin (22/01/2024).
Menurutnya, sistem pelaporan dan administrasi rendah disebabkan karena adanya OPD di lingkup Pemkot Ambon, yang tidak melakukan penginputan data pada sistim. Padahal Akui Wattimena, masing - masing OPD telah ditempatkan admin yang bertanggung jawab menginput laporan tersebut.
"Sebenarnya ini tinggal masing-masing OPD terkait melaporkan atau menginput di sistim, hanya saja karena mungkin ada yang tidak menginput sehingga skor kita sangat rendah. Tapi kalau itu terjadi hanya kelalaian kita dalam hal ini Admin OPD dalam menginput di sistim yang ada, maka hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi,"katanya.
Untuk itu Wattimena mengingatkan, seluruh OPD ke depan tidak mengulangi hal yang sama. Apalagi berkaitan dengan pekerjaan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Ia berharap kepada seluruh pihak untuk bekerja dengan semangat kebersamaan untuk melakukan yang terbaik bagi Kota Ambon .
"Walaupun sudah banyak mendapat apresiasi dan penghargaan baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, namun masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemerintahan, terutama dari sisi Administrasi dan pelaporan ini yang harus diperbaiki. Apalagi ke depan kita punya banyak tantangan yang akan dihadapi, saya berharap itu menjadi semangat motivasi kita untuk melakukan yang terbaik bagi kota ini,"pintanya. (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/wattimena-akui-administrasi-pelaporan-pemkot-ambon-lemah-detail-451645