Ambon, Pelita Maluku.com – Sandi Watimena, selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, akhirnya di tanggapi serius pemberitaan, sehubungan dengan Penyaluran Dana Hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku.
Menurut Wattimena, Dana hibah yang diberikan kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka pada tahun 2022 kemarin sebesar Rp. 2 miliar, bukan 2,5 miliar. Dan Dana Hibah itu lanjut Wattimena dicairkan dalam 4 tahap pada rekening penerima hibah sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dimana Dispora Maluku sebagai instansi teknis telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyalurkan dana, dan penggunaan dana serta pelaporannya telah dilakukan kwarda.” Jelas Sandi.
Terkait isu yang beredar bahwa Ketua dan Bendahara Kwarda membuat laporan fiktif, Wattimena dengan tegas bantah hal.
Jelas Wattimena, hal tersebut sama sekali tidak benar karena laporan setiap kegiatan itu ada dalam 4 buku yang sudah masuk pada pertanggungjawaban audit BPK dan hasilnya dapat dilihat. Apalagi Pemerintah Provinsi Maluku mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Informasi di pemberitaan beberapa media bahwa, ada pertanggungjawaban tetapi tidak ada kegiatan, itu juga tidak betul, karena Kegiatan Kwarda pada 2022 cukup banyak, seperti pergi ke Palembang, Sulawesi Utara maupun kabupaten-kabupaten, dan perjalanan ini melibatkan rombongan yang banyak, jadi terkait hal itu tidak benar, dan laporan sudah ada.” Paparnya.
Olehnya ungkap Wattimena, bila nanti dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terkait hal ini, tentunya Wattimena siap untuk memberikan penjelasan yang lengkap, karena program yang dijalankan tidak fiktif dan dapat dipertanggungjawabkan," Tegasnya (PM.007)
Sumber : https://pelitamaluku.com/wattimena-dana-hibah-bagi-kwarda-gerakan-pramuka-sebesar-rp-2-miliar-telah-di-audit-bpk-detail-449253