WIDYA SAMPAIKAN 4 HAL PENTING CEGAH PELANGGARAN HAM DI ERA DIGITAL

WIDYA SAMPAIKAN 4 HAL PENTING CEGAH PELANGGARAN HAM DI ERA DIGITAL

Ambon, Pelita Maluku.com  – Bunda Literasi Provinsi Maluku Widya Pratiwi Murad jadi Keynote Speaker dalam Diskusi Publik dengan Tema “Literasi Digital Bagi Kelompok Rentan di Kota Ambon” yang di selenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura, yang berpusat di Auditorium Fakultas Hukum, pada Jumat (14/4/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu, dihadiri juga oleh para Wakil Dekan Fakultas Hukum, Ketua Lembaga Badan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku, para Mahasiswa, dan bertindak selaku Narasumber Koordinator Pusat Data dan Informasi Universitas Pattimura Benhard Mattheis dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky Lohy yang memberikan materi Peran Diskominfo dalam Meningkatkan Literasi Digital.

Dalam sambutannya Widya mengatakan, kemajuan digital dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi tema bahasan menarik dalam kegiatan ini, disebut menarik karena itulah salah satu tantangan yang muncul seiring dengan berlangsungnya transformasi digital kontemporer, yakni dengan adanya kelompok yang rentan terdampak oleh kemajuan teknologi dan digitalisasi.

“Masyarakat dunia telah mengakui berbagai bentuk keberagaman mulai dari yang bersifat ciri fisik, hingga identitas sosial. Beberapa kelompok memiliki bentuk keberagaman yang unik dan khas, sehingga membutuhkan akses lebih untuk mendapatkan layanan dasar dan kelompok ini disebut kelompok rentan.” Jelasnya.

Berdasarkan United Nation Office for Disaster Risk Reduction dijelaskan, menurut Widya, tantangan sebagai faktor fisik sosial, ekonomi dan lingkungan yang menyebabkan seseorang atau suatu komunitas semakin rawan mengalami keparahan, akibat bencana dan menurut pasal 5 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Olehnya Kata Widya, Indonesia telah memulai program Literasi Digital Nasional sejak Mei 2021, dimana pemerintah merencanakan program ini agar mampu menjangkau sekitar 50 juta rakyat hingga tahun 2024, dan diharapkan jumlah ini terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Ia menjelaskan, Literasi digital adalah kemampuan untuk memahami dan memaknai informasi dari berbagai sumber yang bisa diakses melalui perangkat komputer, karena melalui perangkat ini juga informasi dapat diakses dan disebarluaskan dengan menggunakan jaringan internet.

Dalam kenyataannya ditunjukan bahwa Indonesia mulai banyak memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kelompok rentan, tapi tingkat implementasinya sangat beragam, sebagian UU sangat lemah pelaksanaannya sehingga keberadaaannya tidak memberi manfaat bagi masyarakat, disamping itu terdapat peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya mengakomodasi berbagai hal yang berhubungan dengan kebutuhan bagi perlindungan kelompok rentan.

Widya menyatakan, selama ini kebijakan pemerintah lebih banyak berorientasi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, dilain pihak hak-hak yang terdapat di dalam komunitas masyarakat rentan belum mendapat prioritas dari kebijakan tersebut, sedangkan permasalahan yang mendasar di dalam komunitas masyarakat rentan adalah belum terwujudnya penegakan perlindungan hukum yang menyangkut hak-hak kelompok rentan ini.

Semakin kegiatan sosial ekonomi bermigrasi ke dunia digital, maka semakin tinggi disparitas ekonomi dan kecakapan yang dialami warga di daerah, dengan kata lain pemenuhan hak-hak dasar masyarakat tidak berjalan baik tanpa peningkatan infrastruktur teknologi yang merata

“Olehnya itu ada beberapa hal penting yang dapat mencegah pelanggaran ham di era digital, yakni penguatan partisipasi dan komitmen multipihak pada transparasi dan demokratisasi data, membentuk perantara regulasi data dan digital yang berorientasi kemanusiaan (bukan profit ataupun kekuasaan politik), meningkatkan Pendidikan soal privasi dan wawasan keadilan gender dirana digital, serta menyediakan kerangka aturan untuk pengawasan etika ataupun batasan kampanye politik berbasis data.” Terangnya.

Pada kesempatan itu juga turut diserahkan 70 paket bantuan kepada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, dan GWL SMM. (PM.007)

Sumber : https://pelitamaluku.com/widya-sampaikan-4-hal-penting-cegah-pelanggaran-ham-di-era-digital-detail-447947