BERITA TERKINI

Gubernur Ikuti Rakor Virtual Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Gubernur Ikuti Rakor Virtual Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Ambon, Pelita Maluku.com  -  Gubernur Maluku Murad Ismail mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Rakor ini merupakan inisiasi Kemendagri secara virtual, yang dipusatkan di Gedung Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Pusat Kemendagri, Kamis, (27/8/2020).

Rakor yang dibuka Menko Polhukam Mahfud MD ini juga diikuti oleh Mendagri Tito Karnavian, Kepala Satgas Covid-19, Menkeu (Diwakili Dirjen Perimbangan Keuangan, Ketua KPU RI Arif Budiman, Ketua TP PKK Tri Suswati, Ketua LKPP, Kepala BPKP, Kepala Bareskrim Polri, Jaksa Agung (diwakili Jamdatun), Ketua KPK RI (diwakili Wakil Ketua KPK), Ketua BPK RI (diwakili Anggota V BPK RI) danGubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam kesempatan itu menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan rapat Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Presiden Joko Widodo, mengingat Indonesia dan negara lainnya di dunia sama-sama menghadapi penanganan Covid-19 kesehatan dan juga masalah ekonomi keuangan.

Olehnya itu, terdapat dua satgas yang dibentuk  yakni Satgas penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Keduanya lanjut Karnavian, harus di utamakan, dan tidak bisa masalah kesehatan yang diutamakan saja. Sebab bila ekonomi mati tentunya akan membuat kapasitas pembangunan dan kesehatan semakin menurun akibat dari tidak ada biaya yang pada akhirnya berujung pada krisis sosial.

"Keduanya perlu diselamatkan. Keselamatan publik diutamakan, ekonomi juga tetap berjalan survive. Itulah yang diistilahkan Presiden dengan istilah Gas dan Rem. Gas mengacu pada pemulihan ekonomi nasional ketika situasi terkendali. Namun bila terjadi peningkatan penyebaran, maka harus di rem," katanya.

Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, substansi dari tujuan digelarnya Rakor ini sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 18 Tahun 2020, sehingga Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 yang menitik beratkan pada dua hal, yakni penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Mahfud juga menjelaskan istilah menyeimbangkan Gas dan Rem ibarat sebuah mobil yang memiliki rem, gas dan setir. Presiden dan pemerintah adalah setir negara menegakkan protokol kesehatan. Sementara Perpres Nomor 18 Tahun 2020 disusun dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah remnya.

"Protokol kesehatan harus ditegakkan melalui disiplin persuasif. Itulah sebabnya, Presiden secara eksplisit menyebut PKK agar banyak berperan. Sebab, ibu-ibu diyakini lebih mudah bergerak untuk melakukan persuasif kepada masyarakat,"  jelasnya.

Menurutnya, protokol kesehatan dapat  ditegakkan melalui disiplin persuasif dan Budaya lokal pun harus diperhatikan. Sebab masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika beraktifitas dalam kondisi pandemi saat ini, tidak diatur dalam Hukum Pidana.

Namun bagi Mahfud, ada alternatif lain yakni Pemerintah akan memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum, jika ada masyarakat yang melawan petugas. Berdasarkan UU, Perpres dan Inpres, Presiden pun telah meminta Polri/TNI membantu pemerintah.

Atas dasar ini, Kitab UU Hukum Pidana pada pasal 214, 216 dan 218 bisa dipakai. Pasal ini menjelaskan, barang siapa melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya, berdasarkan UU diancam hukuman pidana tergantung kapasitas.

"Disinilah kita bekerja. Tapi dalam situasi seperti ini, kita tidak perlu tegang. Namun disaat bersamaan tetap melakukan disiplin persuasif. Kalau ada kesempatan, Polri bisa menunjukkan, bila sudah ratusan orang diadilkan ke pengadilan dengan pasal Kitab UU Hukum Pidana maupun UU yang lain karena melanggar disiplin," tuturnya. (PM.007)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

SERBA - SERBI

JELANG PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE - 79, KODAM XV PATTIMURA GELAR BERBAGAI LOM...

REDAKSI
Kategori