Gubernur Ikuti Rakor Virtual Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Ambon, Pelita Maluku.com
- Gubernur Maluku Murad Ismail
mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka meningkatkan efektivitas
pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Rakor ini merupakan inisiasi Kemendagri secara virtual, yang
dipusatkan di Gedung Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Pusat
Kemendagri, Kamis, (27/8/2020).
Rakor yang dibuka Menko Polhukam Mahfud MD ini juga diikuti
oleh Mendagri Tito Karnavian, Kepala Satgas Covid-19, Menkeu (Diwakili Dirjen
Perimbangan Keuangan, Ketua KPU RI Arif Budiman, Ketua TP PKK Tri Suswati,
Ketua LKPP, Kepala BPKP, Kepala Bareskrim Polri, Jaksa Agung (diwakili
Jamdatun), Ketua KPK RI (diwakili Wakil Ketua KPK), Ketua BPK RI (diwakili
Anggota V BPK RI) danGubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam
kesempatan itu menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan rapat Komite Penanganan
Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Presiden Joko Widodo,
mengingat Indonesia dan negara lainnya di dunia sama-sama menghadapi penanganan
Covid-19 kesehatan dan juga masalah ekonomi keuangan.
Olehnya itu, terdapat dua satgas yang dibentuk yakni Satgas penanggulangan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional.
Keduanya lanjut Karnavian, harus di utamakan, dan tidak bisa masalah
kesehatan yang diutamakan saja. Sebab bila ekonomi mati tentunya akan membuat
kapasitas pembangunan dan kesehatan semakin menurun akibat dari tidak ada biaya
yang pada akhirnya berujung pada krisis sosial.
"Keduanya perlu diselamatkan. Keselamatan publik
diutamakan, ekonomi juga tetap berjalan survive. Itulah yang diistilahkan
Presiden dengan istilah Gas dan Rem. Gas mengacu pada pemulihan ekonomi
nasional ketika situasi terkendali. Namun bila terjadi peningkatan penyebaran,
maka harus di rem," katanya.
Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, substansi
dari tujuan digelarnya Rakor ini sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 18 Tahun
2020, sehingga Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 yang menitik
beratkan pada dua hal, yakni penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN).
Mahfud juga menjelaskan istilah menyeimbangkan Gas dan Rem ibarat
sebuah mobil yang memiliki rem, gas dan setir. Presiden dan pemerintah adalah
setir negara menegakkan protokol kesehatan. Sementara Perpres Nomor 18 Tahun
2020 disusun dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah remnya.
"Protokol kesehatan harus ditegakkan melalui disiplin
persuasif. Itulah sebabnya, Presiden secara eksplisit menyebut PKK agar banyak
berperan. Sebab, ibu-ibu diyakini lebih mudah bergerak untuk melakukan
persuasif kepada masyarakat,"
jelasnya.
Menurutnya, protokol kesehatan dapat ditegakkan melalui disiplin persuasif dan
Budaya lokal pun harus diperhatikan. Sebab masyarakat yang tidak mengenakan
masker ketika beraktifitas dalam kondisi pandemi saat ini, tidak diatur dalam
Hukum Pidana.
Namun bagi Mahfud, ada alternatif lain yakni Pemerintah akan
memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum, jika ada masyarakat
yang melawan petugas. Berdasarkan UU, Perpres dan Inpres, Presiden pun telah
meminta Polri/TNI membantu pemerintah.
Atas dasar ini, Kitab UU Hukum Pidana pada pasal 214, 216 dan
218 bisa dipakai. Pasal ini menjelaskan, barang siapa melawan pejabat yang
sedang melaksanakan tugasnya, berdasarkan UU diancam hukuman pidana tergantung
kapasitas.
"Disinilah kita bekerja. Tapi dalam situasi seperti ini,
kita tidak perlu tegang. Namun disaat bersamaan tetap melakukan disiplin
persuasif. Kalau ada kesempatan, Polri bisa menunjukkan, bila sudah ratusan
orang diadilkan ke pengadilan dengan pasal Kitab UU Hukum Pidana maupun UU yang
lain karena melanggar disiplin," tuturnya. (PM.007)
Belum Ada Komentar