Gubernur Maluku Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD TA 2020
Senin, 05 Oktober 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Gubernur Maluku Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD TA 2020

Ambon, Pelita Maluku.com - Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Maluku menggelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Paripurna di DPRD Maluku ini berlangsung secara virtual, dan di ikuti oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Senin (5/10/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, juga dihadiri Sekretatis Daerah Maluku Kasrul Selang dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Maluku.

Gubernur Maluku dalam kesempatan itu mengatakan, paripurna yang dilaksanakan ini sebagai kelanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan bersama, Kebijakan Umum Perubahan APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), Perubahan APBD TA 2020, antara Gubernur Maluku dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang perubahan APBD TA 2020 ini, organisasi perangkat daerah Kata Gubernur,  selain merencanakan program, kegiatan dan anggaran dalam rencana kerjanya, juga  melakukan penyesuaian anggaran, dalam rangka penanganan Covid-19, serta penguatan daya beli masyarakat, dan perekonomian daerah.

Ranperda tersebut, sebut Orang nomor satu di Maluku ini, disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis, serta hati-hati, dan selanjutnya dialokasikan melalui belanja daerah yang memadai, untuk penanganan Covid-19. Dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran berjalan.

Adapun beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan APBD Provinsi Maluku TA. 2020, jelas mantan Komandam Korps Brimob Polri ini antara lain, pertama realisasi pendapatan daerah, sampai dengan akhir semester pertama, telah mencapai 48,46 persen, akan tetapi perlu dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan, sehingga sampai dengan akhir TA. 2020, dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Kedua, terdapat kegiatan-kegiatan mendesak, yang perlu mendapat perhatian, untuk dilaksanakan  pada TA 2020.

Ketiga, perlu dilakukan penyesuaian, sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah, terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan, dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2020, sehingga terjadi pergeseran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pada sebagian besar OPD.

Keempat, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang tercermin dalam sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019, yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2020.

Berdasarkan faktor- faktor tersebut, kata Mantan Kapolda Maluku ini, maka disusun garis besar Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2020 yaitu, dari sisi pendapatan daerah, pada APBD TA 2020, ditetapkan semula sebesar 3,37 triliun, pada perubahan APBD, berkurang menjadi 3,06  triliun atau turun 9,32 persen.

Selanjutnya, pada bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar 3,37 triliun, berkurang menjadi 3,19 triliun atau turun 5,23 persen.

"Dari gambaran perubahan pendapatan daerah tahun 2020 sebesar 3,06 triliun, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah Tahun 2020, sebesar 3,19 triliun, maka terjadi defisit anggaran sebesar, 131,17 milyar rupiah, dari semula surplus 7 milyar rupiah pada  APBD Tahun 2020," jelas Gubernur.

Untuk pembiayaan daerah, yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, jelasnya, dapat digambarkan yaitu, pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020, yang semula  diperkirakan sebesar 6,70 milyar, namun berdasarkan hasil audit BPK, terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Tahun  2019, dianggarkan menjadi 163,93 milyar atau naik 2.346 persen.

Sedangkan pembiayaan yang merupakan pengeluaran daerah, semula ditetapkan sebesar 13,70 milyar, pada perubahan APBD menjadi 32,80 milyar, atau naik 139,42 persen.

Dari gambaran perubahan pembiayaan tersebut diatas, Jelas Gubernur, terdapat pembiayaan netto sebesar 131,17 milyar.

"Dengan demikian,  maka defisit rancangan peraturan daerah, tentang perubahan APBD TA. 2020 sebesar 131,17 milyar,  dapat ditutupi oleh pembiayaan netto juga sebesar 131,17 milyar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil," tandas gubernur.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD TA 2020 oleh Sekda Maluku Kasrul Selang kepada Dewan (PM.007)


 


 


Komentar

Belum Ada Komentar