Sadli Ie : Tugas Satpol PP Amankan Perda dan Perkada
Jum'at, 14 Oktober 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Sadli Ie : Tugas Satpol PP Amankan Perda dan Perkada

Ambon, Pelita Maluku - Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, telah menetapkan salah satu tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tujuan penegakan Perda dan Perkada, guna menjamin kepastian hukum, serta menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat juga dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman. Demikian sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku Tahun 2022, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku. Kegiatan ini dipusatkan di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/10/2022).

Sehubungan dengan kegiatan ini, kata Pj. Sekda, ada dua hal penting disampaikan Gubernur 

img-1665728870.jpg

Pertama, perlunya sinergitas antara Satpol PP dengan para Stakeholder dalam pelaksanaan penegakan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan melakukan langkah - langkah sterategis yang tepat guna menciptakan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Olehnya itu, dibutuhkan strategi dalam pembinaan dan pengawasan Perda, salah satunya dengan membangun kerjasama pengawasan dengan Satpol PP kabupaten/kota dalam rangka penegakan terhadap pelanggaran Perda,” ujarnya.

Kedua, sesuai PP Nomor. 16 Tahun 2018, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan pemerintah daerah, yang diwadahi dalam bentuk sekretariat PPNS dan berkedudukan di Satpol PP.

img-1665728885.jpg

Untuk itu, diharapkan keberadaan Sekretariat PPNS ini dapat menjadi sarana untuk berdiskusi, bertukar pikiran dan pengalaman, serta berbagi informasi terkait penegakan Perda maupun Undang-Undang. 

“Dan secara koordinatif, dengan dibantu oleh Korwas PPNS dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku melalui kolaborasi dan Kerjasama OPD Pengampu Perda, Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota serta dengan dukungan Korwan PPNS, kita berharap kinerja penegakan Perda dan UU di Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya (PM.007).

Komentar

Belum Ada Komentar