WAGUB SERAHKAN DOKUMEN LKPJ GUBERNUR MALUKU T.A 2022 KEPADA DPRD PROVINSI MALUKU
Rabu, 05 April 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

WAGUB SERAHKAN DOKUMEN LKPJ GUBERNUR MALUKU T.A 2022 KEPADA DPRD PROVINSI MALUKU

Ambon, Pelita Maluku.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Rabu (5/4/2023), menggelar Rapat Paripurna ke - III Masa Persidangan ke - II, dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, yang berpusat di Kantor DPRD Provinsi Maluku – Karang Panjang Ambon.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rektor Universitas Pattimura, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekwan Provinsi Maluku, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Watubun, menyampaikan, dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam pasal 69 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, di jelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan (LKPJ), kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah.” Terangnya.

Menurutnya, LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD nantinya dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.” Tambahnya.

Meskipun kedudukan DPRD lanjut Watubun, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.

“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.” Tutupnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam pidatonya, menyampaikan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran eksekutif dan khususnya masyarakat Maluku atas dukungan dan kerjasama sehingga dapat terwujud sinergitas yang harmonis, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku dapat berjalan dengan baik, walaupun masih diperhadapkan dengan upaya-upaya pemulihan akibat dampak dari covid-19 yang telah melanda.

“Meskipun demikian, atas kerja keras dan kerjasama serta perkenaan Allah SWT, Maluku tetap mengalami kemajuan yang signifikan, ini tergambar dari berbagai indikator pembangunan yang menunjukan perbaikan.” Jelasnya.

Dijelaskan Wagub,  tahun 2022 ekonomi Maluku dapat tumbuh sebesar 5,73% meningkat dari 5,33% di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diikuti pula oleh penurunan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 6,88% dari 6,93% ,tingkat kemiskinan turun menjadi 16,23% pada September 2022 dari 16,30% pada September 2021.

“Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Maluku pada Tahun 2022 meningkat dari 69,71 menjadi 70,22 dan mengalami peningkatan pada seluruh dimensi, yaitu Umur Panjang dan Hidup Sehat mencapai 66,45 Tahun dari 66,09 Tahun, dimensi Pengetahuan yang diukur melalui Harapan Lama Sekolah dari 13,97 Tahun menjadi 14 Tahun dan Rata-Rata Lama Sekolah dari 10,03 Tahun menjadi 10,19 Tahun, serta dimensi standar hidup layak meningkat dari Rp.8,77 juta pertahun menjadi Rp.8,87 juta per tahun.” Paparnya.

Berbagai kemajuan yang dicapai akui Orno, tidak terlepas dari upaya bersama, menetapkan APBD tahun 2022 sebagai salah satu instrumen penggerak pembangunan, dimana secara bersama telah ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp.2,99 triliun terarilasasi sebesar Rp.2,92 triliun atau 97,61%, sementara pada sisi belanja ditetapkan sebesar Rp. 3,26 triliun dengan realisasi sebesar Rp.3,6 triliun atau sebesar 93,86%. Selanjutnya dari sisi pembiayaan terdapat pembiayaan neto sebesar Rp.266,160milyar dan realisasi sebesar Rp. 290,439 miliar.

Untuk itu Orno berharap, adanya rekomendasi yang konstruktif, sebagai masukan bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan kemajuan daerah yang dilakukan melalui peningkatan di bidang Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya.

Kemudian Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 dari Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar