Buka Rakor, Pj Sekda Sampaikan Pesan Gubernur Terkait Masalah Agraria
Kamis, 06 Oktober 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Buka Rakor, Pj Sekda Sampaikan Pesan Gubernur Terkait Masalah Agraria

Ambon, Pelita Maluku.com - Gubernur Maluku Murad Ismail berharap, Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, menjadi langkah strategis bersama untuk mengoptimalkan produktivitas tanah dan memberikan pengakuan hak atas tanah, yang dimiliki secara pribadi, negara dan tanah milik umum serta pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan seluruh masyarakat Maluku. Hal ini disampaikan Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie saat membuka Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Maluku Tahun 2022, yang berlangsung di Santika Hotel, Kamis (6/9/2022).

Menurutnya, masih terdapatnya sejumlah permasalahan di sektor agraria, telah menimbulkan sengketa lahan dan tanah antar masyarakat, bahkan telah menimbulkan konflik antar keluarga/kampung/negeri dan desa, yang tentunya dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

"Masih terdapat permasalahan Agraria di Provinsi Maluku yang harus dicermati, dibahas serta diselesaikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, antara lain batas wilayah administrasi, status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat dan tidak tersedianya data spasial yang akurat," ungkap Gubernur.

Untuk itu, Bupati/Walikota se-Maluku, dapat mengefektifkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota guna menyelesaikan persoalan Reforma Agraria di wilayahnya masing-masing, sehingga menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah BPN beserta jajarannya, yang telah menggagas rakor ini sebagai upaya mengharmonisasikan kelembagaan reforma agraria tingkat provinsi dan kabupaten / kota se- Maluku. 

"Juga kepada GTRA provinsi - kabupaten/kota se-Maluku atas tanggung jawab yang telah dilaksanakan, dalam mewujudkan tata kelola Reforma Agraria di Maluku, sehingga diperlukan langkah konkret dan terpadu untuk mewujudkan Reforma Agraria yang bermartabat di Provinsi Maluku," tandas Gubernur. 

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku R. Agus. Mahendra  mengatakan, Reforma Agraria merupakan salah satu cita-cita pemerintah, sebagaimana tertuang dalam nawacita dan telah menjadi program prioritas nasional sesuai RPJMN 2020-2024.  Dasar hukum pelaksanaan Reforma Agraria bahkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018.

Ia menjelaskan, berdasarkan RPJMN Tahun 2020 - 2024, TORA terbagi atas dua opsi,  yaitu legalisasi aset seluas 4,5 juta ha dan redistribusi asset seluas 4,5 juta Ha. Legalisasi asset kemudian dibagi menjadi dua , yaitu sertifikasi tanah rakyat melalui skema PRONA/PTSL seluas 3,9 juta Ha, dan tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta Ha.

Selain itu, redistribusi asset dibagi menjadi dua yaitu Ex-HGU dan Tanah Terlantar seluas 0,4 Juta Ha, dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Sedangkan pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Maluku ditargetkan seluas 392.187 Ha.

img-1665060250.jpg

Ia menambahkan, di tahun 2022, sumber TORA di Provinsi Maluku berasal dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, legalisasi aset dan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. 

Berdasarkan hal di atas, Agus berujar, permasalahan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di provinsi Maluku tahun ini tahun 2022 adalah status penguasaan dan pemilikan tanah secara adat, tapal batas wilayah administrasi desa sering terjadi tumpang tindih dan sulitnya mengumpulkan data untuk menganalisa lokasi TORA, untuk analisa kelayakan maupun analisa arahan program pertanahan karena tidak tersedianya data spasial yang akurat. Meskipun masih adanya permasalahan tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan dengan optimal jika BPN dan semua instansi terkait dapat bersinergis.

img-1665060294.jpg

Sebagaimana diketahui, tujuan rakor ini, adalah untuk menyampaikan arahan dalam pelaksanaan tugas dari gugus tugas yang dibentuk, maupun laporan dan tindak lanjut atau pelaksanaan  GTRA tahun sebelumnya. 

Peserta rakor dihadiri secara luring dengan jumlah 61 orang, terdiri dari 31 peserta asal stekeholder terkait termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon / Kabupaten Maluku Tengah - Buru - SBT beserta kepala Seksi Penataan dan pemberdayaan dan kantor pertanahan kabupaten/kota serta 30 peserta dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku.

img-1665060329.jpg

Sedangkan peserta rakor yang dihadiri secara daring sebanyak 15 peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tenggara - Kepulauan Tanimbar - Aru beserta kepala seksi penataan dan pemberdayaan kantor Pertanahan kabupaten serta dan Tenaga Pendukung yakni konsultan perorangan kabupaten/kota. 

Rakor mengusung tema "Harmonisasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan eksistensi hak petuanan / adat serta sinkronisasi kelembagaan, untuk mendorong pemanfaatan tanah dan pengembangan penataan akses menuju masyarakat sejahtera yang maju, mandiri dan berkualitas dengan mengedepankan nilai gotong royong" akan digelar selama dua hari dan akan berakhir besok.(PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar