JELANG PEMILU 2024, PEMDA MALUKU GELAR RAPAT PEMBAHASAN ANGGARAN PILKADA
Selasa, 19 September 2023
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

JELANG PEMILU 2024, PEMDA MALUKU GELAR RAPAT PEMBAHASAN ANGGARAN PILKADA

Ambon, Pelita Maluku.com  – Menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang, Pemerintah Provinsi Maluku, menggelar Rapat Pembahasan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M.Si., IPU, tepatnya di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (19/9/2023).

Rapat tersebut di hadir Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku beserta jajaran, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku beserta Pimpinan OPD lainnya, Pihak TNI/Polri, Perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, Sekretaris Daerah/Kepala Kesbangpol Kabupaten Kota se-Maluku.

Dalam kesempatan itu Sekda Maluku Sadali Ie menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu secara intensif melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi baik dengan Komisi I DPRD Maluku maupun secara internal.

Berdasarkan koordinasi itu, rincian anggaran berdasarkan kebutuhan Pilkada serentak kurang lebih Rp.338.727.830.150.

“Kalau kita rujukan berdasarkan SE Mendagri, maka kebutuhan anggaran 40% pada tahun 2023 untuk KPU dan Bawaslu kurang lebih Rp. 95.639.810.460.” Jelas Sekda

Untuk itu dalam rapat dimaksud juga membahas kesiapan komponen anggaran pada Kabupaten/Kota, sehingga rencana penganggaran baik untuk 40% di tahun 2023 dan 60% untuk kesiapan 2024, dapat dibicarakan hari ini secara tuntas, sehingga dapat mempermudah perangkat pelaksana Pilkada bekerja dengan maksimal.

“Kami berharap rapat kali ini ada masukan konstruktif, yang dapat memberikan gambaran pasti terkait pelaksanaan pemilu, sehingga akhirnya sampai pada titik kesepakatan bersama dalam penyelenggaraan pemilu, terutama terkait dengan ketersediaan anggaran pemilu.” Tutupnya.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan komponen sharing anggaran pilkada antara Pemda Provinsi dengan Kabupaten/kota yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Maluku. (PM.007)


Komentar

Belum Ada Komentar