Bupati KKT Klaim Pemda Patuh Putusan Pengadilan
Selasa, 01 Februari 2022
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Bupati KKT Klaim Pemda Patuh Putusan Pengadilan

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, menyatakan dengan tegas kalau pemerintah daerah patuh pada keputusan pengadilan yang inkrach. 

Hal ini ditegaskannya guna menjawab tudingan miring yang dialamatkan kepada pemda, lantaran dianggap "membangkang" terhadap keputusan pengadilan sehubungan dengan masalah hutang pihak ketiga yang ditinggalkan sejak tahun 2015 silam. 

"Atas nama pemda saya mengklaim bawah pemda patuh pada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Saya tidak berteori, apalagi ini ada dalam diskusi hukum. Pemda patuh pada perintah pengadilan tapi juga patuh pada perundangan. Ada hirarki hukum yang tidak boleh diabaikan oleh setiap insan," ujarnya dalam diskusi publik yang berlangsung di Kampus Lelemuku dengan tema 'Potret Kepatuhan Pemerintah KKT terhadap keputusan pengadilan yang inkrach van gewijsde', Senin (31/1).

Menurut Bupati Fatlolon, dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, ketika melaksanakan keputusan pengadilan, tentu Pemda berpatokan pada peraturan perundangan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan persoalan hukum baru. 

Lanjut dia, mengacu pada LHP BPK tahun 2015, jauh sebelum dirinya menjabat bupati. BPK telah memberikan rekomendasi dan itu tidak boleh diabaikan oleh pemda. Bahkan BPK juga meminta pemda memberikan sanksi.

Disamping itu ungkap Bupati, jika dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyebutkan, bahwa dalam melaksanakan keputusan pengadilan, Pemda harus berpatokan pada peraturan perundangan yang berlaku serta pada nota kesepahaman DPRD juga. Oleh sebab itu, menyarankan, agar dalam nota kesepahaman DPRD itu harus dibaca secara utuh, jangan hanya membaca judulnya saja.

Ada keputusan pengadilan dan ada hirarki hukum yang tidak boleh diabaikan. Dengan pertimbangan di atas, disimpulkan bahwa proses perencanaan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan berlaku dan ditandatangani oleh Kepala BPKP tertanggal 31 November 2020," ujarnya. 

Kemudian, Pemda KKT kata Fatlolon meminta legal opini yang ditandatangani oleh 9 orang dalam melaksanakan putusan pengadilan. Disitu disebutkan bahwa Pemda tidak serta merta membayarkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Artinya masih ada sejumlah dokumen yang diisyaratkan undang-undang dan harus dipenuhi. 

"Pemda telah surati KPK. Jawaban KPK adalah tidak dalam kapasitas memberikan pertimbangan. Karena ada itikad baik pemda untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga. Pemda jadikan hukum sebagai panglima, makanya pemda tidak mau ceroboh. Jangan ada dusta diantara kita," ujarnya. 

Bupati Fatlolon merincihkan, dari 19 item hutang pihak ketiga, ada didalamnya keputusan inkrach dan sebagiannya Pemda telah membayarnya. Tentu yang dipriotaskan untuk membayar adalah yang memenuhi unsur pemenuhan kebutuhan administrasi yang bersifat mandatori serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Harusnya, kata Bupati pihak-pihak tersebut bahkan semua pihak harus mendukung pemda, dengan membantu menyiapkan dokumen. 

Tak berbeda jauh, Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri, juga angkat bicara. Menurut dia, berbicara tentang potret kepatuhan Pemda, hingga hari ini baik Pemda dan DPRD terus mendorong agar daerah ini jangan berhutang. Apalagi kalau konsep hutang tersebut dengan cara penunjukan saja tanpa ada kelengkapakan administrasi.

"Jadi kalau ada gelombang hukum, ya sabar jangan buru. Ini yang saya sebut, kepatuhan yang salah dari awal, akhirnya harus gelar diskusi ini. Itu letak kepatuhanya. Ibarat kapal Pelni mau sandar di pelabuhan sampan, ya bagaimana bisa," ujarnya. (Gilang)

Komentar

Belum Ada Komentar