Kades Waturu Diduga Salahgunakan Dana Kompensasi Sebesar Rp.200 Juta Dari PT. KJB
Saumlaki,
Pelita Maluku.com – Kepala Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas,
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Elias Batilmurik di duga telah menyalah
gunakan dana kompensasi sebesar Rp.200 juta, yang diberikan PT. Karya
Jaya Berdikari (KJB) kepada Pemerintah Desa Waturu, pada 23 Oktober
2022 kemarin.
Dugaan tersebut terkuak, setelah diketahui bahwa PT. KJB selama ini selalu saja menyetujui proposal yang diajukan Kades Elias Batilmurik seperti, penanggulanangan abrasi sebesar Rp.70 juta, bantuan pembangunan asrama bagi Mahasiswa Waturu di Ambon. Dan sisa dana sebesar Rp.200 juta pembagian kompensasi ke masyarakat Desa Waturu yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menurut
informasi yang diperoleh warga, dana ratusan juta itu, tersalur pada
beberapa jenis kegiatan diantaranya, Rp.33 juta untuk proyek
pembangunan asrama, Rp.20 juta masuk ke kas Jemaat GPM Waturu,
operasional pertandingan Bola Volly di Kota Larat dan sekitar Rp. 20
juta untuk pembayaran pajak.
Dengan adanya permasalahan ini, ditambah dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan Kades sebelumnya, maka sebagian besar warga Desa Waturu, sudah enggan dan muak dengan cara-cara yang dilakukan Kades yang begitu kreatif menciptakan peluang memperkaya diri lewat fee proposal.
Untuk itu sebagian besar warga Waturu meminta, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian mengusut tuntas aliran pendapatan Asli Daerah Desa Waturu yang diperoleh dari PT. KJB, karena di duga kuat telah terjadi penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Kades Waturu. (PM.008)
Belum Ada Komentar