Delapan Karyawan CITIC Dilepas Setelah Dikarantina 14 Hari
Sabtu, 09 Mei 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Delapan Karyawan CITIC Dilepas Setelah Dikarantina 14 Hari

Ambon, Pelita Maluku.Com - Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Provinsi Maluku melepas sebanyak delapan karyawan perusahaan CITIC Seram Energy Limited yang beroperasi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Mereka dilepas setelah menjalani masa karantina selama 14 hari di Balai Keagamaan Provinsi Maluku. Kedelapan karyawan perusahaan migas itu langsung diberangkatkan dari Ambon menuju Bula, dengan menggunakan bus yang telah disiapkan pihak perusahaan, Sabtu (09/05/2020).

“Seluruh karyawan CITIC sebelum melakukan aktivitas kerja di Bula, terlebih dulu menjalani masa karantina di Ambon. Lokasi yang kami gunakan untuk karantina mereka adalah Balai Keagamaan Provinsi Maluku,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Sabtu (9/5).

Dikatakannya, jumlah keseluruhan karyawan CITIC yang menjalani masa karantina dan harus dipastikan sehat sebelum diberangkatkan ke lokasi kerja sebanyak 76 orang. Mereka dibagi dalam empat kelompok perjalanan. 

Para pekerja CITIC yang merupakan pelaku perjalanan dari Jakarta dan Makassar ini diwajibkan mengikuti serangkaian pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antibody dan observasi selama 14 hari pada masa karantina.

“Sebelum CITIC melaksanakan kegiatan pergantian Kru untuk kelangsungan operasional perusahaannya di Bula, seluruh karyawannya lebih dulu menjalani masa karantina, karena mereka juga pelaku perjalanan. Para karyawan ini wajib mengikuti RDT, dan dipastikan sehat dari Covid-19,” katanya. 

Diungkapkan Selang, pemberlakuan masa karantina ini karena adanya Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 tahun 2020, tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Covid-19. 

Selain itu, adanya Surat pemberitahuan Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas, nomor 566/271/2020, juga mengatur izin masuk dan keluar wilayah Bula bagi karyawan CITIC untuk kegiatan operasionalnya.

Disamping itu pula, ada  Surat dari Kepala SKK Migas nomor 0205/SKKMA0000/2020/S8 yang meminta, adanya pemberian keperluan akses untuk operasi hulu Migas sebagai objek vital nasional dalam situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Covid-19.

“Perusahaan migas ini masuk dalam objek vital dan industri strategis nasional. Karena itu, harus tetap beroperasi untuk mencukupi kebutuhan minyak dan gas kita, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan dipastikan sehat dari Covid-19. Sebagai perusahaan migas, mereka diberikan akses untuk beroperasi, namun harus patuh mengikuti prosedur pencegahan penularan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku yakni wajib mengikuti karantina bagi para pelaku perjalanan,” jelas Kasrul.

Berbeda dengan CITIC yang mengizinkan karyawannya boleh dikarantina di Balai Keagamaan Provinsi Maluku, Industri Strategis Nasional lainnya yakni LNG Tangguh Bintuni juga mengkarantina karyawannya di Ambon, menggunakan fasilitas hotel di kota ini, dengan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh pihak perusahaan.

“Jadi, masyarakat Ambon tidak perlu khawatir karena para karyawan LNG Tangguh Bintuni ini sebelum berangkat ke Ambon untuk menjalani masa karantina, terlebih dahulu melakukan serangkaian tes termasuk mengikuti RDT, dan dinyatakan negatif dari Covid-19,” jelasnya.

Pihak Gugus Tugas, lanjut Kasrul, tidak akan mengizinkan bila para karyawan LNG Tangguh Bintuni tidak mengikuti prosedur tersebut. 

“Kita juga tidak lantas menerima mereka begitu saja, tanpa melalui serangkaian proses sehingga kita juga aman,” tandasnya. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar