Di Inisiasi Ombudsman Maluku, Sekda Kasrul Buka Kegiatan Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik Tahun 2021
Senin, 24 Mei 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Di Inisiasi Ombudsman Maluku, Sekda Kasrul Buka Kegiatan Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik Tahun 2021

Ambon, Pelita Maluku.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Kepatuhan Layanan Publik tingkat provinsi Maluku tahun 2021.  

Kegiatan ini dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Kasrul Selang, yang dilaksanakan di ruang Banda Naira Ballroom, Swiss - Belhotel Ambon, Senin (24/5/2021), 

yang di tandai dengan pemukulan Tifa. 

Pada Kesempatan itu Sekda di dampingi Sekretaris Kota Ambon A.G. Latuheru dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan, sebab sebagai lembaga pengawas, Ombudsman Maluku mengambil peran melakukan pembekalan dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Dalam sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail yang disampaikan,  Sekretaris Daerah Kasrul Selang, menyampaikan apresiasi terima yang besar kepada Ombudsman Perwakilan Maluku, yang telah menginisiasi kegiatan tersebut bagi organisasi perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku.

"Kegiatan ini menurut Sekda, tentunya memiliki nilai strategis sebagai upaya untuk mendampingi badan publik yang menjadi objek penilaian kepatuhan layanan publik, mempersiapkan dan memperbaiki standar pelayanan publik, sebelum dilakukan penilaian kepatuhan layanan publik oleh Ombudsman RI," kata Sekda. 

Dijelaskan Sekda, pada era milenial menuntut manusia untuk berkembang lebih pesat. Perkembangan tersebut tentunya mempengaruhi tuntutan kebutuhan masyarakat. 

Dengan dinamisnya tuntutan kebutuhan masyarakat, mendorong penyelenggara layanan untuk lebih aktif memberikan pelayanan publik yang prima. 

Itu lanjut Sekda, menandakan adanya hak dan kewajiban yang terbarui yang timbul antara penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan publik. 

"Secara umum, hal tersebut tentunya diatur dalam peraturan yang berlaku melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun peraturan tersebut lahir untuk memberikan kepastian hukum antara hubungan penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan publik.

Standar pelayanan publik menjadi sesuatu hal yang penting, karena merupakan kondisi ideal pemenuhan layanan publik oleh badan publik," jelasnya. 

Dikatakan Sekda, tidak dipungkiri bahwa dalam kondisi saat ini, masih ditemui keterbatasan dan kekurangan dalam pelayanan publik, sehingga pelayanan publik yang diterima masyarakat belum memenuhi standar layanan atau belum berkualitas. 

Upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat, seiring dengan meningkatnya harapan dan tuntutan masyarakat terhadap

peningkatan pelayanan publik terus dilakukan oleh seluruh badan publik, termasuk pemda Maluku dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku. 

Untuk itu, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki peran sentral dan

strategis dalam mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan

clean government dan good governance. 

Atas dasar itu,  Ombudsman diberikan tanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan Mal administrasi dan anti korupsi, serta mendorong badan publik di daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang tentunya akan berdampak pada kepuasan masyarakat.

Bagi Sekda, Pemprov Maluku bertekad untuk mewujudkan good governance dan clean

government. Komitmen ini senantiasa diterapkan dalam setiap kebijakan, termasuk pelayanan publik dengan mengedepankan

transparansi, akuntabilitas dan peran serta masyarakat. 

Oleh karena itu, dirinya mengharapkan kepada Ombudsman Maluku dan juga seluruh masyarakat, dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemprov Maluku. 

"Dan segera melaporkan jika ditemui terdapat kelemahan, kekurangan, penyimpangan dan kecurangan yang terjadi disertai bukti, sehingga dapat dilakukan perbaikan kualitas dalam pelayanan publik," tutup Sekda.

Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Hasan Slamet menyadari, bahwa kegiatan pendampingan yang dilakukan pihaknya hari ini, merupakan langkah ikthiar agar memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada undangan yang telah berkenan hadir, mengingat acara pada hari ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena ini merupakan suatu ikhtiar kita dalam sinergi bersama untuk mewujudkan pelayanan publik," kata Hasan. 

Dia menyampaikan, wujud pelayanan publik yang prima butuh ikhtiar berkelanjutan, transformasi sistem tata kelola yang baik, perubahan mainset dan budaya kerja birokrasi yang jadi senang dilayani berubah menjadi senang melayani. 

Saat ini, dibutuhkan kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku yang tercemar kepada hal-hal prosedular, administratif menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan inovasi dan berorientasi pada hasil.

Sebagaimana diketahui, secara umum tujuan dari pada kegiatan pendampingan ini adalah agar setiap OPD dapat melakukan perubahan atau perbaikan standar pelayanan publik, dari yang sudah ada dan belum ada itu untuk saling melengkapi seperti mengidentifikasi komponen standar pelayanan publik dan membantu semua pimpinan OPD untuk penuhi sebuah bentuk komponen standar pelayanan publik.

Kegiatan ini, dihadiri perwakilan Pemkab/kota se-Maluku, para pimpinan OPD Pemprov/Kabupaten/Kota dan jajaran Perwakilan Ombudsman Maluku. (PM 007).

Komentar

Belum Ada Komentar