Gubernur Sampaikan KUPA PPAS Perubahan APBD 2020 Secara Virtual
Ambon, Pelita Maluku.com - Gubernur Maluku Murad Ismail, Jumat (2/10/2020), secara virtual menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, juga dihadiri Sekda Maluku Kasrul Selang dan para pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di Gedung DPRD Maluku.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan, pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2020 saat ini, memasuki akhir triwulan tiga. Dimana berbagai program dan kegiatan, dengan anggaran yang bersumber dari APBD, telah dilaksanakan.
Dijelaskan, perubahan anggaran tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena sebagaian besar anggaran dilakukan refocusing untuk penanganan dampak Covid-19 dan beberapa program kegiatan penting lainnya, yang perlu disesuaikan dan disempurnakan, baik pendapatan maupun belanja hingga akhir tahun anggaran.
Adapun beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya KUPA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku, kata mantan Komandan Korps Brimob Polri ini, antara lain, pertama realisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir semester satu, mencapai 48,46 persen, namun pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, realisasinya masih di bawah 50 %, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, dan diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2020, tidak dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Kedua, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pemerintah daerah, terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan dalam kebijakan umum Anggaran (KUA) Tahun 2020, menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran, antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang tercermin dalam sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2019, yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2020.
Selain itu, sebut Gubernur, Pendapatan Daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, turun menjadi Rp.3,06 triliyun, dari perkiraan pendapatan APBD murni tahun 2020, sebesar Rp.3,37 triliyun atau terjadi penurunan sebesar 9,32 persen.
Perubahan Komponen Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari pertama, PAD turun menjadi Rp.518,47 milyar pada KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, lebih rendah dari rencana semula, yang sebesar Rp.526,65 milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.8,18 milyar atau 1,55 persen.
Kedua, dana perimbangan pada (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020, mengalami penurunan dari Rp.2,84 triliyun menjadi Rp.2,54 triliyun atau 10,77 persen.
Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, naik sebesar Rp.149,20 juta atau 4,01 persen, jika dibandingkan dengan yang direncanakan pada APBD murni tahun 2020 sebesar Rp.3,14 milyar menjadi Rp.3,29 milyar.
Keempat, belanja daerah yang direncanakan turun menjadi Rp.3,18 trilyun, lebih rendah dibandingkan rencana semula yang sebesar Rp.3,37 triliyun atau turun sebesar Rp.184,02 milyar.
Kelima, kelompok belanja tidak langsung, diperkirakan mengalami perubahan dari rencana semula, yang sebesar Rp.1,77 triliyun, menjadi Rp.1,91 triliyun. Sedangkan untuk belanja langsung, direncanakan menjadi Rp.1,27 triliyun, lebih rendah dari rencana semula yang sebesar Rp.1,59 triliyun atau turun sebesar Rp.321,34 milyar.
"Dari gambaran perubahan pendapatan daerah, dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, yang sebesar 3,06 trilyun rupiah, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar 3,18 trilyun, maka terjadi peningkatan defisit anggaran sebesar 130,34 milyar. Dan jika dilihat dari anggaran murni 2020, yang menunjukan surplus anggaran sebesar 7,00 milyar menjadi defisit anggaran sebesar 123,34 milyar, dalam rancangan (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2020 ini," ungkap Gubernur.
Masih jelas Gubernur, terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan daerah, dari Rp.6,70 milyar yang direncanakan pada APBD murni tahun 2020, naik menjadi Rp.156,04 milyar, dan pada pos pengeluaran pembiayaan daerah, juga mengalami peningkatan dari perkiraan semula yang sebesar Rp.13,70 milyar, kebijakan pembiayaan daerah dalam KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020, menjadi Rp.32,70 milyar pada perubahan tahun 2020.
"Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto sebesar 123,34 milyar rupiah, yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit anggaran," tandas Gubernur.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan Dokumen Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2020, oleh Sekda Maluku, Kasrul Selang yang disaksikan Wakil Gubernur Maluku, pimpinan dan anggota dewan lainnya (PM.007)
Belum Ada Komentar