Habiba Saimima Harap Pelayanan Jaminan Sosial Pekerja Ditingkatkan
Ambon,Pelita Maluku - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku bersama Kejaksaan Tinggi Maluku, menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Rapat Pembentukan Forum Kepatuhan Provinsi Maluku bersama Kejaksaan Negeri se-Maluku, di lantai V Santika Hotel, Kamis, (10/11/2022).
Kegiatan Monev dan rapat yang pelaksanaannya dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban itu, dihadiri Asisten deputi BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Regional II, Wira Sirait dan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten/kota se-Maluku.
Saat menghadiri kegiatan diatas, Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Habiba Saimima mengatakan, pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Salah satu aspek yang sangat dibutuhkan dalam menunjang program pelayanan jaminan sosial, adalah adanya hubungan komunikasi dengan para pemangku kepentingan, yang memungkinkan seluruh proses pelayanan BPJS ketenagakerjaan berlangsung baik.
"Pelaksanaan forum dimaksud adalah untuk mempermudah koordinasi antar instansi terkait untuk menyelesaikan kendala operasional di lapangan, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan jaminan sosial pekerja sesuai kewenangan dan fungsi masing-masing lembaga serta seluruh pemangku kepentingan, dengan harapan seluruh pekerja bisa mendapat penanganan yang cepat dalam pelayanan," kata Saimima.
Mengatasnamakan pemerintah daerah, Saimima menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Dengan begitu, peranan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja di Maluku semakin membaik.
Menurutnya, salah satu tujuan penting diselenggarakannya kegiatan diatas, diantaranya untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Maluku terlaksana dengan baik, dan adanya kesamaan pemahaman untuk mendukung percepatan implementasi Inpres RI Nomor 2 Tahun 2021, serta penegakan hukum dan dukungan regulasi dari para pemangku kepentingan, dalam rangka upaya penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Provinsi Maluku.
"Kami berharap, pelaksanaan kegiatan ini menyatukan tekad dan semangat untuk meningkatkan peran masing-masing instansi di bidang BPJS ketenagakerjaan," harap Saimima.
Ditempat yang sama, Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik & Manajemen Resiko selaku Pps. Deputi Direktur Wilayah Sulawesi & Maluku, Sudiono, menerangkan, kesadaran masyarakat akan adanya perlindungan jaminan sosial sebagai solusi atas resiko-resiko sosial ekonomi ketika sakit, mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua dan meninggal dunia, sekarang semakin tinggi. Mereka mulai memahami hak konstitusionalnya atas jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban negara untuk menjamin memberikannya agar terjaga dari potensi menjadi rakyat miskin baru.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditunjukkan kepada BKPM, BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, seluruh gubernur bupati/walikota, dan Ketua Dewan Kaminan Sosial Nasional, untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing," terangnya.
Sudiono berharap, dengan adanya Inpres diatas, pemerintah dapat mencegah terjadinya lonjakan kemiskinan baru dan mendorong seluruh masyarakat mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. Mengingat, masih banyak masyarakat Maluku yang belum mendapatkan haknya atas jaminan sosial ketenagakerjaan pada badan usaha swasta / koperasi, perangkat desa dan non ASN. Apalagi, pekerja-pekerja rentan yaitu pekerja yang baru dapat memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya dan tidak mempunyai kemampuan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan karena terbatasnya pendapatan.
"Disinilah peran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menyediakan anggaran iuran untuk non ASN, penduduk pekerja rentan dan memastikan seluruh badan usaha termasuk koperasi, penerima KUR, pekerja tambang untuk terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar potensi bertambahnya rakyat miskin baru akibat kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, masa hari tua dan meninggal dunia, dapat dicegah," tutup Sudiono.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban menambahkan, fungsi dan kewenagangan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri adalah untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia, agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, dapat terlindungi. Salah satu caranya, perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Gunanya untuk menjaga kesejahteraan para karyawan.
"Maka diperlukan sinergitas untuk menerapkan Inpres," tutup Edward.
Sebagai informasi, di kesempatan ini, Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku dengan sejumlah Kejaksaan Negeri di Maluku, salah satunya Kejari Kabupaten Buru, menandatangani MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian, penyerahan plakat dan piagam penghargaan dari Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku (Sebaliknya).
Diakhiri, penyerahan pemulihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan (Perusahaan Menunggak Iuran di Maluku Tahun 2022) dari Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. (PM.007).
Belum Ada Komentar