LHKPN Gubernur Maluku Disorot, Sekda: Aset Lama Baru Dicatat
AMBON, PELITA MALUKU — Sorotan publik terhadap kenaikan nilai harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali mengemuka. Namun, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan, bertambahnya aset yang tercantum dalam laporan terbaru tidak otomatis berarti harta tersebut diperoleh setelah Hendrik menjabat sebagai gubernur.
Sekda Maluku menjelaskan, terdapat sejumlah harta tidak bergerak milik Gubernur Hendrik Lewerissa yang sebenarnya telah diperoleh jauh sebelum dirinya menduduki jabatan gubernur, tetapi belum tercantum dalam LHKPN tahun 2024.
Menurut penjelasan Pemprov Maluku, kondisi tersebut terjadi karena proses pengisian LHKPN sebelumnya dibantu staf yang belum memahami secara utuh tata cara pelaporan seluruh aset sesuai ketentuan.
Persoalan itu kemudian dibenahi. Dalam proses pelaporan LHKPN terbaru, pengisian dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku. Sejumlah aset yang sebelumnya belum tercatat kemudian dimasukkan ke dalam laporan dengan mencantumkan tahun dan tanggal perolehannya.
“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” jelas Sekda.
Pemprov menegaskan, setiap aset dalam LHKPN harus dilengkapi informasi waktu perolehan dan dokumen pendukung, seperti sertifikat, kuitansi maupun bukti pembelian. Data tersebut menjadi dasar untuk menelusuri riwayat kepemilikan aset.
LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjalani proses verifikasi sebelum dapat diakses masyarakat.
Karena itu, Pemprov Maluku meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan kenaikan total kekayaan hanya dari perbandingan angka antar-LHKPN.
Tahun perolehan aset menjadi bagian penting untuk membaca laporan secara utuh. Pemprov menilai pelengkapan aset dalam laporan terbaru justru merupakan bagian dari upaya memperbaiki transparansi dan kepatuhan pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
Dengan demikian, polemik LHKPN diharapkan tidak berhenti pada angka, tetapi dibaca berdasarkan data, dokumen, serta riwayat perolehan setiap aset.
REDAKSI PELITA MALUKU - AIS FASSE
English









adalah media online yang hadir sebagai sumber informasi terpercaya tentang dinamika Maluku dan kawasan Indonesia Timur. Berdiri deng








