Raih WTP, Gubernur : Berikan Energi Positif
Ambon, Pelita Maluku.com -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengukir prestasi dengan meraih Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
WTP diterima karena laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2019
dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Menanggapi predikat WTP yang disandang ini, Gubernur Maluku
Drs. Irjen Pol (Purn) Murad Ismail mengatakan, peningkatan opini ini memberikan
energi positif dalam penyajian laporan
keuangan di tahun yang akan datang.
"Opini ini memotivasi untuk melakukan upaya ke arah
lebih baik lagi. Kami berharap upaya-upaya tersebut dapat memperbaiki
peningkatan opini BPK. Dengan peningkatan opini ini dapat memberikan energi positif kepada Pemprov Maluku dalam penyajian laporan
keuangan di tahun yang akan datang," kata Murad Ismail pada Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun
Anggaran 2019.
Paripurna yang
berlangsung secara virtual ini, dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury
dari ruang rapat utama kantor DPRD Maluku, Senin (27/7/2020).
Gubernur mengatakan, Pemprov Maluku telah melaksanakan
kewajibannya menyerahkan laporan
keuangan kepada BPK Perwakilan Maluku untuk diaudit.
Disadari sungguh bahwa dalam suasana pandemi Covid-19 ini
terdapat banyak keterbatasan dalam melaksanakan audit terhadap laporan keuangan
dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
“Para auditor BPK dapat menjawab semua tantangan
in,"terang mantan Dankor Brimob ini.
Tahun 2018 lalu, Pemprov Maluku memperoleh Opini Wajar
dengan Pengecualian (WDP). Ini artinya
opini audit yang diterbitkan sebagian besar informasi dalam laporan keuangan
bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang
menjadi pengecualian.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala BPK RI Agung Firman
Sampurna sebelum menyerahkan laporan hasil audit mengungkapkan mencermati hasil
yang diraih saat ini, berarti Pemprov Maluku telah berupaya keras, konsisten
dan disiplin unruk meningkatkan akuntabilitas tentang tata kelola keuangan khususnya laporan Keuangan TA 2019.
"Sungguh tidak
mudah memperbaiki tata kelola
keuangan apalagi pertanggungjawabannya
dilakukan saat pandemi Covid-19. Namun demikian pekerjaan besar ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama"
tukasnya.
Dilanjutkan, sesuai amanat UU no 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan
pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan
Negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.
Dimana BPK, kata dia, teah melaksanakan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara.
"Pemeriksaan sebagaimana dimaksud terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu,"ungkapnya (PM.007)
Belum Ada Komentar