Sadali Pastikan THR Bagi PNS Akan Dibayar
Ambon, Pelita Maluku.com - Polemik seputar Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN), yang marak diperbincangkan di Media Sosial, akhirnya disikapi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie.
Menurut Sekda, istilah THR sebenarnya tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022. Yang tertuang dalam nomen klatur Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) adalah gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun serta pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini di identikan sebagai THR," terang Sadali Ie dalam rilisnya, Minggu (17/04/22).
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan Nomen klatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun terkait THR, lanjut Sekda, itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.
"Yang dijelaskan sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku," terangnya.
Sekda berharap, masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar Tunjangan Hari Raya bagi ASN.
Dijelaskan Sekda, anggaran peruntukannya ada, hanya istilahnya saja yang berbeda, karena sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara,
Untuk itu Tambah Sekda, Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, dengan menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022, sehingga tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku," ungkapnya.
"Semoga penjelasan ini tidak lagi menimblkan polemik di masyarakat terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Provinsi Maluku," tandasnya (PM.007)
Belum Ada Komentar