Samakan Presepsi Penegakan Perda, Satpol PP Maluku Gelar Rapat Koordinasi
Ambon, Pelita Maluku.com - Guna menyamakan presepsi, terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda), hari ini, kamis (03/11/2022), Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku, Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku.
Rakor tersebut melibatkan seluruh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di 11 Kabupaten/Kota di Maluku, yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda dan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas). Dengan menghadirkan salah satu pembicara dari Korwas PPNS yang berada di bawah kasi Korwas Reskrimsus Polda Maluku. Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Andre Adriaansz, kepada Pelita Maluku.com usai Rapat Koordinasi dilaksanakan.
Tujuan pelaksanaan Rakor menurut Adriaansz, agar Satpol PP provinsi Maluku dan Satpol PP Kabupaten/Kota dapat menyamakan presepsi, sebab diakui Adriaansz, selama ini penegakan Perda di 11 Kabupaten/Kota di Maluku sudah berjalan dengan baik. Namun dari sisi laporannya masih kurang.
“jadi ada penguatan-penguatan dari Korwas PPNS kepada Satpol PP Kabupaten/Kota, terkait dengan kerjasama penegakan Perda di Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Reskrimsus polres masing-masing.
Selain itu lanjut Adriaansz, Rakor ini pula membahas tentang persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 mendatang. Dimana Satpol PP di 11 Kabupaten/Kota diminta, untuk menyiapkan Satuan Tugas Perlidungan Masyarakat (Satgaslinmas) di daerah satuan masing-masing, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Kecamatan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor. 26 tahun 2020.
Yang lebih penting lagi, Lanjut orang nomor satu di jajaran Satpol PP provinsi Maluku ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota dapat membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat di tingkat Desa dan keluharan, dalam rangka mempersiapan agenda Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang, sebab di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, yang bertugas untuk menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 2 orang tenaga keamanan yang diambil Satlinmas.
“Karena dua orang Satlinmas harus menjaga TPS, maka saat ini dibutuhkan Satlinmas yang baru. Pembentukan Satlinmas berdasarkan Perda tahun 2006 itu persyaratan ada semua tapi di Kabupaten/kota semuanya belum terbentuk“ Ungkap Adriaansz
Anggota Satlimas ini jelas Adriaansz, nantinya masuk dalam sistim yang namanya Simlimnas (sistim Informasi dan Perlindungan Masyarakat). Dan sistim ini di bangun oleh Kementerian Dalam Megeri
“jadi rakor tadi membicarakan tentang penegakan Perda dan Pembentukan Satlinmas menjelang Pemilu dan Pilkada 2024” ujarnya.
Adriaansz berharap, lewat Rakor ini, Satpol PP di Kabupaten/Kota siap melakukan penegakan Perda, karena selama ini Satpol PP hanya bertugas untuk menertibkan ketentraman umum saja, sehingga penegakan Perda masing kurang, memperkuat Umber Daya Manusia (SDM) tentang PPNS baik lewat Bimbingan Teknis (Bintek), maupun Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan Bareskrim Polri, serta mengoptimimalkan Sekretariat PPNS dan bergerak cepat membentuk Satgaslinmas di Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga tingkat Kelurahan dan Desa. (PM.007)
Belum Ada Komentar