Sekda Maluku Tekankan DPM-PTSP Harus Berperan Dalam Penyelenggaraan Izin Usaha
Ambon,Pelita Maluku.com - Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, menekankan, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku dapat berperan dalam penyelenggaraan izin usaha di daerah.
Penekanan Sekda ini, setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 202, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan usaha di daerah dapat dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Kasrul, sebelum membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Kabupaten/Kota se-Maluku, yang diselenggarakan DPM-PTSP Provinsi Maluku, Kamis, (24/6/2021), di Swiss-Bell Hotel Ambon.
Dalam Sambutan Gubernur Maluku Murad Ismail yang dibacakan Sekda mengatakan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, yang dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP adalah pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan, sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan, melalui satu pintu.
Menurut Sekda, PTSP merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam pengurusan perizinan dan non perizinan serta kegiatan lainnya, sebagai perwujudan kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha, dan masyarakat secara umum untuk kemudahan memperoleh legalitas perizinan berusaha.
"Prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan adalah melayani, maka ptsp menjadi media interaksi, antara pemerintah dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan," ujarnya.
Selang menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Risk Basic Approach (RBA), dan sebagai implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
"Hal ini melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 503/3236/sj, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah antara lain : pertama, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistim oss rba mulai berlaku efektif pada tanggal 2 juli 2021.
Kedua, pada saat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 diberlakukan maka, dimulai juga berlaku perda dan perkada yang mengatur perizinan berusaha di daerah.
Untuk itu, dalam menjamin kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik dan penyederhanaan seluruh prosedur, Sekda meminta para OPD terkait untuk segera menyiapkan perda dan perkada dimaksud sebelum tanggal 2 juli 2021.
Sebagaimana diketahui, tujuan diselenggarakannya Rakor ini antara lain dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, khususnya pada pembinaan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/kota, sesuai pasal 352 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pasal 39 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan pasal 55 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PPTSP Daerah.
Rakor berlangsung selama tiga hari, sejak tanggal 23 hingga 25 Juni 2021. Sedangkan peserta yang hadir dalam Rakor ini adalah perwakilan dari DPMPTSP/PUPR se-Maluku, Biro Pemerintah, Organisasi, Hukum dan HAM serta stekholder lingkup provinsi lainnya.
Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Suryadi Sabirin. (PM.007).
Belum Ada Komentar