SEKDA BUKA UJI PUBLIK II PEMBUATAN DOKUMEN KLHS RPJPD TAHUN 2025-2045
Ambon , Pelita Maluku.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Jumat (8/9/2023), menggelar Uji Publik II Pembuatan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yang bertempat di Hotel Marina Ambon.
Kegiatan ini mendapat respon baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, karena merupakan rangkain analisis yang sistimatik, menyeluruh dan partisipatif, guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M.Si, IPU, dalam sambutannya.
Menurutnya, RPJPD adalah arah kebijakan dan strategis yang direncanakan dalam Pembangunan daerah selama kurun waktu 20 tahun, dimana harus memastikan bahwa prinsip Pembangunan berkelanjutan, telah terintegrasi dalam seluruh aspek yang direncanakan.” Ujar Sadali.
Untuk itu Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai instrumen pengkajian lingkungan hidup pada tataran strategis guna memberikan review atau evaluasi terhadap RPJPD, dalam rangka memperoleh penilaian komprehensif yang memberikan berbagai telaah seperti mitigasi, alternatif penyempurnaan, dan rekomendasi perbaikan atas RPJPD, sesuai dengan amanat uu nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
“Mengingat pentingnya pembangunan berkelanjutan maka pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam sebagai modal dasar Pembangunan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam membangun, seperti perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja layanan jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim.” Jelasnya.
Sekda berharap, lewat uji publik ini kiranya ada kontribusi positif dari seluruh peserta untuk memberikan masukan, terhadap rumusan strategis dan rekomendasi perbaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang akan diintegrasikan ke dalam RPJPD Provinsi Maluku.” Harap Sekda. (PM.007)
Belum Ada Komentar