Tak Jelas Rumusan Penilaian NJOP Tanah Nustual, Kelmanutu Sebut Ada Permainan
Saumlaki. Pelita Maluku.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jhon Kelmanutu akhirnya angkat bicara, terkait dengan banyaknya kejanggalan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Kejanggalan pertama menurut Kelmanutu, sehubungan terbentuknya tim P2T provinsi yang seharusnya diketuai oleh Sekda dan Sekretaris dijabat oleh Ketua Badan Pertanahan Maluku. Namun yang sangat disayangkan komposisi panitia P2T dikuasai oleh Badan Pertanahan.
Hal itu Jelas Kelmanutu terungkap saat dirinya bertanya langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mansur Fahmi.
"Kenapa semua dimonopoli oleh BPN? Ini ada apa sebenarnya? Sudah tidak benar ini. Ketentuan UU saja dilanggar, Ungkap Kelmanutu Tegas.
Yang kedua. tim P2T sudah menitipkan uang sebesar Rp4 milyar lebih di Pengadilan Negeri Saumlaki. Dan menyarankan agar masyarakat untuk mengajukan tuntutan di pengadilan.
Ungkap Kelmanutu, apa yang telah dilakukan telah mengadu domba masyarakat dengan Pemerintah, SKK Migas dan pihak Inpec.
"Kementrian Hukum dan HAM saja tidak masuk dalam P2T. Sudah salah dari awal maka seterusnya akan salah," tandas Jhon.
Untuk itu Kelmanutu, menegaskan agar masalah Nustual jangan diatur sesuka hati, mengingat rapat tertanggal 16 November kemarin dianggap ilegal. karena Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama DPRD setempat tidak dilibatkan.
"Saya tahu ini permainan dari provinsi. Jangan ator setengah kamar hak orang Tanimbar, tegasnya mengingatkan.
Statmen keras juga diungkapkan Frederick Kormpaulun, menurut dia penetapan harga Rp14.000 sangatlah melecehkan harkat dan martabat orang Tanimbar.
Olehnya itu, jika terjadi tindakan anarkis di Desa Lermatang, dirinya tidak mau bertanggungjawab akan hal ini (Gilang)
Belum Ada Komentar