GEDUNG SEKOLAH SMPN 2 SAUMLAKI DIPAKAI KPUD REKAPITULASI PLENO PERHITUNGAN SUARA, SISWA DILIBURKAN DILUAR JADWAL LIBUR NASIONAL
Minggu, 25 Februari 2024
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

GEDUNG SEKOLAH SMPN 2 SAUMLAKI DIPAKAI KPUD REKAPITULASI PLENO PERHITUNGAN SUARA, SISWA DILIBURKAN DILUAR JADWAL LIBUR NASIONAL

Saumlaki, Pelita Maluku.com - Penggunaan fasilitas milik pemerintah termasuk gedung-gedung sekolah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPD RI , DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pada 14 February kemarin bisa dimaklumi, karena bertepatan dengan hari libur nasional. 

Namun bagaimana jika gedung sekolah di pergunakan untuk proses rekapitulasi pleno perhitungan suara tingkat kecamatan yang sudah berlangsung selama seminggu ?, sementara pihak sekolah harus menjalani proses belajar mengajar bagi anak -anak bangsa sebagaimana biasanya.

Seperti yang terjadi pada gedung sekolah SMP Negeri 2 Saumlaki, yang dipergunakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk pleno rekapitulasi perhitungan suara .

Menyikapi hal ini NN salah satu Pemerhati Pendidikan asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat menyayangkan langkah KPUD KKT menggunakan gedung sekolah SMPN 2 Saumlaki. 

Baginya, dampak buruk dari penggunaan gedung sekolah ini, membuat siswa dan siswi tidak dapat melaksanakan aktifitas belajar mengajar sebagaimana mestinya. Dan terpaksa diliburkan di luar jadwal libur nasional.

"Sekolah merupakan tempat anak-anak bangsa menuntut ilmu, namun berbanding terbalik yang dilakukan oleh pihak KPU Tanimbar.

Pelaksanaan pleno sudah berjalan kurang lebih satu Minggu mengakibatkan praktek belajar mengajar di sekolah dihentikan. Bahkan Siswa - siswi diliburkan tanpa jadwal libur nasional." Ungkap NN.

Selain itu, penggunaan gedung sekolah oleh KPUD KKT telah menimbulkan kerugian dan menciptakan sebuah pembodohan bagi anak -anak bangsa, khususnya bagi siswa dan siswi kelas IX yang tengah mempersiapkan diri dalam menghadapi Ujian Nasional yang sudah semakin dekat.

Seharusnya jelas NN, KPUD KKT dapat menyewa gedung milik swasta atau gedung lainnya, untuk dapat dipergunakan sebagai tempat pleno rekapitulasi perhitungan suara. Mengingat KPUD KKT di fasilitasi dengan anggaran yang memadai.

Olehnya NN berharap, KPUD KKT dalam waktu singkat dapat mencari gedung lain, agar aktifitas belajar-mengajar pada SMPN 2 Saumlaki dapat berjalan sebagaimana mestinya. (PM.08)

Komentar

Belum Ada Komentar