Temuan Anggaran Makan Minum DPRD SBB Sebesar 523 Juta Rupiah
Piru,Pelita Maluku.com – Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) pada anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Seram
Bagian Barat (SBB), ditemukan ada keganjilan yang nilainya cukup fantastis
Buktinya, hasil audit BPK pada akhir Tahun 2021 kemarin, ditemukan
adanya pembayaran belanja makan - minum rapat yang tidak sesuai dengan
ketentuan, yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran DPRD kepada Pimpinan DPRD
SBB sebesar Rp. 523.000.000.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu sumber
terpercaya yang enggan namanya dipublikasi mengatakan, tindaklanjut dari temuan
kini BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan), yang isi
rekomendasinya memerintahkan Sekwan segera melakukan koordinansi dengan Ketua
DPRD, untuk menyetorkan kembali anggaran belanja rapat sebesar Rp. 523.600.000
ke Kas Daerah.
“Ya rekomendasi BPK seperti itu. Dan kalau sudah dikembalikan
uangnya, maka bukti penyetoran harus diberikan kepada Inspektorat Daerah. Tapi
yang kita tahu, sampai sekarang belum ada pengembalian, coba di cek ke
Inspektorat, sudah ada bukti setoran pengembalian apa belum.” Papar sumber.
Selain itu lanjut sumber, ada salah satu butir rekomendasi
BPK yang menginstruksikan Sekretaris DPRD dapat memberikan sanksi kepada
Bendahara Pengeluaran DPRD, yang telah melakukan pembayaran belanja makan dan
minum rapat kepada pimpinan DPRD, tidak berdasarkan ketentuan.
Menanggapi informasi temuan ini, salah satu Tokoh Masyarakat
SBB Mozes Rutumalessy berpendapat, jika hal tersebut menjadi penyebab terjadi Disclaimer,
maka sejatinya, pimpinan DPRD Kabupaten SBB Rasyid Lissaholit harus melaksanakan tugas dan fungsinya untuk
memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mengawal dan mengevaluasi permasalahan
yang terjadi.
“Itu yang harus mereka lakukan sebagai representasi dari
rakyat dan juga sebagai tugas dan fungsi mereka. Bukan memaksakan harus
membayar uang makan minum 523.600.000 juta lebih yang tidak berdasarkan
ketentuan, untuk kesenangan mereka.” Tegas Rutumalessy.
Untuk itu Rutumelessy berharap, temuan dan rekomendasi BPK
ini hendaknya menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak
Kepolisian maupun pihak Kejaksaan, untuk mengusutnya hingga tuntas
“Ya, ini sudah harus dibidik oleh Kepolisian maupun
Kejaksaan. Karena temuan ini sudah dari tahun 2021. Dan hingga kini belum ada
pengembalian ke Kas Daerah. Dan secara tidak langsung, ini sudah merugikan
daerah, dengan demikian sudah seharusnya langkah hukum segera dilakukan.” Papar
Rutumalessy. (PM.010)