Temuan Anggaran Makan Minum DPRD SBB Sebesar 523 Juta Rupiah

Temuan Anggaran Makan Minum DPRD SBB Sebesar 523 Juta Rupiah

Piru,Pelita Maluku.com – Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ditemukan ada keganjilan yang nilainya cukup fantastis

Buktinya, hasil audit BPK pada akhir Tahun 2021 kemarin, ditemukan adanya pembayaran belanja makan - minum rapat yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran DPRD kepada Pimpinan DPRD SBB sebesar Rp. 523.000.000.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu sumber terpercaya yang enggan namanya dipublikasi mengatakan, tindaklanjut dari temuan kini BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan), yang isi rekomendasinya memerintahkan Sekwan segera melakukan koordinansi dengan Ketua DPRD, untuk menyetorkan kembali anggaran belanja rapat sebesar Rp. 523.600.000 ke Kas Daerah.

“Ya rekomendasi BPK seperti itu. Dan kalau sudah dikembalikan uangnya, maka bukti penyetoran harus diberikan kepada Inspektorat Daerah. Tapi yang kita tahu, sampai sekarang belum ada pengembalian, coba di cek ke Inspektorat, sudah ada bukti setoran pengembalian apa belum.” Papar sumber.

Selain itu lanjut sumber, ada salah satu butir rekomendasi BPK yang menginstruksikan Sekretaris DPRD dapat memberikan sanksi kepada Bendahara Pengeluaran DPRD, yang telah melakukan pembayaran belanja makan dan minum rapat kepada pimpinan DPRD, tidak berdasarkan ketentuan.

Menanggapi informasi temuan ini, salah satu Tokoh Masyarakat SBB Mozes Rutumalessy berpendapat, jika hal tersebut menjadi penyebab terjadi Disclaimer, maka sejatinya, pimpinan DPRD Kabupaten SBB Rasyid Lissaholit  harus melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mengawal dan mengevaluasi permasalahan yang terjadi.

“Itu yang harus mereka lakukan sebagai representasi dari rakyat dan juga sebagai tugas dan fungsi mereka. Bukan memaksakan harus membayar uang makan minum 523.600.000 juta lebih yang tidak berdasarkan ketentuan, untuk kesenangan mereka.” Tegas Rutumalessy.

Untuk itu Rutumelessy berharap, temuan dan rekomendasi BPK ini hendaknya menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan, untuk mengusutnya hingga tuntas

“Ya, ini sudah harus dibidik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Karena temuan ini sudah dari tahun 2021. Dan hingga kini belum ada pengembalian ke Kas Daerah. Dan secara tidak langsung, ini sudah merugikan daerah, dengan demikian sudah seharusnya langkah hukum segera dilakukan.” Papar Rutumalessy. (PM.010)

Bagikan Post

Artikel Terkait

Komentar

Belum Ada Komentar

Google Maps

Kontak

Alamat Jl. Tabae Jou RT.003 / RW.007 Kopertis
Telepon 082397412929 / 081344902466
Whatsapp 082397412929
Email malukupelita@gmail.com

Link

Linkhttp://peli