Tujuh OPD Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Disdukcapil Maluku
Ambon, Pelita Maluku.com - Sebanyak tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melangsungkan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku dalam rangka Pemanfaatan Data Kependudukan dan penyajian Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2021, menuju satu data.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama ditandatangani langsung ke-tujuh Pimpinan OPD, masing-masing, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan dan RSUD Haulussy.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama disaksikan Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Hukum, Politik/Pemerintahan Umar Al-Habsy dan Kepala Disdukcapil Maluku Mustafa Sangadji, yang berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur, Jumat, (10/12/2021),
Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik/Pemerintahan Umar Al-Habsy, memberikan apresiasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama dimaksud. Sebab, kerjasama ini memiliki nilai strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Menurutnya, seiring perkembangan pembangunan, maka diperlukan kinerja birokrasi yang jujur dan melayani. Salah satunya, dengan melakukan pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat.
Oleh sebab itu, kata Gubernur, data dan informasi kependudukan harus ditata dan disajikan secara valid, sehingga dapat dimanfaatkan semua pihak berkepentingan, dalam upaya meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan publik.
"Saya berharap penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat dijadikan momentum untuk bergerak cepat dan berinovasi menghadapi perkembangan pembangunan dan persaingan ekonomi era digital, dengan membangun kerjasama dan perluasan jaringan sistem kerja inovatif, melalui pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan dan layanan publik," imbaunya.
Namun demikian, sebut Gubernur, di perlukan juga inovasi dari ketujuh OPD yang telah melakukan perjanjian kerjasama, dengan harapan pelayanan dasar data kependudukan dapat memberikan kemudahan dan kesempatan yang sama bagi masyarakat, dalam mendapatkan bantuan ataupun perhatian pemerintah kepada masyarakat kecil untuk dapat mengatasi permasalahan kemiskinan.
Untuk itu, melalui kerjasama ini, Gubernur berharap, dapat memperlancar dan meningkatkan kualitas kinerja OPD lingkup Pemprov Maluku, mengingat, pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri kepada OPD/lembaga, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan dan penegakan hukum.
"Saya berharap melalui penandatanganan ini, dapat meningkatkan kualitas dan perbaikan kinerja pelayanan publik dalam mendukung pembangunan masyarakat Maluku yang lebih maju, mandiri, adil dan sejahtera," tandas Gubernur.
Ditempat yang sama, Kepala Disdukcapil Maluku Mustafa Sangadji menerangkan, salah satu tujuan diadakannya penandatanganan ini agar pelayanan publik semakin baik, pembangunan bisa tepat sasaran, ataupun pelaksanaan agenda nasional seperti Pemilu dan lainnya.(PM.007)
Belum Ada Komentar