Emiliana dan Gorgonia Batmomolin Menang Gugatan di PN Saumlaki
Lartutul dan Wesi Resmi Laporkan Belay Ke Polres KKT
Saumlaki, Pelita Maluku.com – Sidang sengketa tanah seluas 1
hektar lebih, pada petuanan Lakateru Desa Olilit Barat, Kecamatan Tanimbar
Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, antara Emiliana dan Gorgonia Batmomolin
sebagai Penggugat melawan Yosep Belay sebagai tergugat pertama dan tergugat
kedua Wensislaus Belay, serta tergugat Kepala BPN Saumlaki yang mengeluarkan
sertifikat, di Pengadilan Negeri Saumlaki telah berakhir.
Buktinya, dalam perkara No : 19/PDT.G /2019/PN Isimel, PN
Saumlaki pada 21 Oktober 2019 kemarin telah memutuskan dan memenangkan penggungat
Emiliana dan Gorgonia Batmomolin sebagai pemilik sah tanah adat, warisan dari
orang tua penggugat Michael Tasaman Batmomolin.
Dalam amar putusan PN Saumlaki menyatakan, objek sengketa
sebagaimana disebutkan luas dan batasnya dalam gugatan penggugat, adalah sah
tanah adat milik dari penggugat, yang adalah warisan dari orang tua penggugat
Michael Taisaman Batmomolin, serta Kepala BPN yang turut sebagai tergugat harus
tunduk akan keputusan dimaksud.
“ Jadi dalam perkara ini telah diputuskan pada 21 Oktober 2019
kemarin, yang mana putusan hakim dalam perkara tersebut, mengabulkan sebagian
gugatan dari para penggugat dengan kata lain, penggugat dimenangkan, Demikian
disampaikan kuasa hukum dari Emiliana Batmomolin dan Gorgonia Batmomolin, Nikson
Lartutul SH bersama Lodewik Wesi SH. kepada Pelita Maluku.com Sabtu (26/10/2019)
melalui telepon seluler.
Menurut Nikson Lartutul, Keputusan PN Saumlaki memenangkan kliennya
dalam perkara ini, selain para ahli waris mampu membuktikan bahwa, tanah itu
hak milik mereka, yang paling utama adalah, pertimbangan hukum dari hakim
pemeriksa perkara sudah sangat maksimal, menurut aturan hukum yang berlaku, dan
sesuai dengan fakta-fakta dilapangan, seperti pelaksanaan objek sengketa pada
saat peninjauan lapangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti.
Meskipun sidang pertama ini telah dimenang oleh penggugat,
namun lanjut Lartutul, masih terbuka ruang bagi tergugat, untuk mengajukan banding
selama 15 hari, sesuai waktu yang diberikan, walaupun keputusan ini telah diterima penggugat.
“ Setelah adanya putusan pengadilan ini, maka dengan
sendirinya tanah yang disengketakan secara resmi telah menjadi hak miliki dari
penggugat, tetapi masih terbuka ruang selama 15 hari, namun penggugat telah
menyatakan menerima putusan pengadilan, sementara tergugat masih pikir-pikir dan
sampai hari ke 4 putusan pengadilan pihak tergugat maupun penggugat belum
menyatakan banding.
Lartutul selaku kuasa hukum penggugat menyesali tindakan yang
dilakukan pihak tergugat pertama Yosep Belay bersama keluarga, yang membuat keonaran
dengan menyerang kehormatan Kliennya secara spontan serta menyatakan dengan
lantang bahwa ” kalian menang karena suap Hakim “ disaat Hakim pemeriksa
perkara mengetuk palu.
Yang anehnya lagi, lanjut Lartutul, disaat terjadi keributan,
pihak pengacara dari tergugat justru melakukan pembiaran, padahal secara etika
dan profesional pengacara tergugat seharusnya memberikan nasehat kepada kliennya, bahwa di pengadilan
pertama masih dibuka ruang untuk dilakukan upaya hukum kembali.
Lantaran tidak terima dengan perbuatan tergugat pertama Yosep
Belay terhadap kliennya, akhirnya Nikson Lartutul SH bersama Lodewik Wesi SH selaku
kuasa hukum penggugat, secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, pada 25 Oktober. Dalam laporan tersebut dilaporkan sebanyak
6 orang.
“ Dalam kaitan ini kita sudah ambil langkah pidana bahwa
perbuatan mereka inikan menyerang kehormatan klien kami, yang berikut bahwa
soal upaya hukum banding itulah hak mereka, tinggal 10 hari kedepan kalau
mereka mengajukan banding mereka dan pihak pengadilan menyampaikan salinan
memory banding kepada pengugat untuk ditanggapi nanti, kalau benar mereka melakukan
upaya pengajuan banding,” ujar Lartutul
Ditambahkan Lartutul, sebelumnya sengketa tanah ini, telah di
uji dalam sidang adat. Dimana dalam sidang tersebut juga memenangkan Emiliana
dan Gorgonia Batmomolin sebagai pemilik yang sah atas tanah yang disengketakan.
Putusan adat desa ini, berpatokan pada hasil pengujian serta
fakta-fakta di objek sengketa, yang saat itu masih terdapat tanaman umur
panjang peninggalan dari orang tua pengugat yang terdiri dari 7 pohon kelapa yang
usianya sudah puluhan tahun dan 3 rumpun pohon bambu yang berada di situ.
Yang lucunya lagi, saat dilakukan kunjungan lapangan pada
lokasi yang disengketakan, tergugat pertama dan kedua menunjukkan lokasi sengketa yang tidak sesuai dengan dena yang tertera dalam sertifikat, bahkan BPN yang turut
sebagai tergugat, juga tidak mampu membuktikan, karena denah yang tertera dalam sertifikat tersebut tidak sama dengan , sehingga dengan adanya perbedaan ini, di duga kuat sertifikat yang dikantongi tergugat satu dan dua adalah Asli tapi Palsu ,” Ungkap Lartutul (PM.007)