Kepsek SMA/SMK Diinstruksikan Tidak Beratkan Siswa Baru Untuk Pakaian Seragam
Senin, 19 Juli 2021
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Kepsek SMA/SMK Diinstruksikan Tidak Beratkan Siswa Baru Untuk Pakaian Seragam

Ambon,Pelita Maluku.com -  Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, menginstruksikan, kepada setiap Kepala Sekolah SMA/SMK di Maluku, untuk tidak memberatkan siswa baru dalam hal pembelian pakaian seragam.

Instruksi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku ini lantaran, masih saja terdapat pihak sekolah yang tidak mentaati pernyataan yang disampaikan. Demikian pernyataan Kadis Pendidikan Maluku yang disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Husen Mandati.

Menurut Mandati, sesuai hasil pertemuan antara Kadis dan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Maluku, telah di Instruksi bahwa pihak sekolah tidak boleh memperjual-belikan pakaian seragam dengan  harga yang mahal. Bahkan Kepala Dinas lanjut Mandati telah memerintahkan dirinya selaku Sekretaris untuk mengadakan rapat bersama dengan seluruh Kepala SMA/SMK se - Kota Ambon.

Rapat bersama ini dimaksudkan, agar ada keseragaman dari masing-masing sekolah sehubungan dengan harga seragam. sebab berdasarkan informasi yang diperoleh khusus di Kota Ambon, pihak sekolah sangat memberatkan siswa baru untuk memperoleh pakaian seragam. 

Dalam Rapat bersama tersebut, kata Mandati, terdapat lima butir pernyataan Kadis yang mesti dipatuhi para kepala sekolah di Maluku yakni, Pertama, seluruh sekolah di Provinsi Maluku dilarang memperjual belikan pakaian seragam siswa dengan alasan apapun. 

Kedua, demi menjaga kesamaan bentuk, warna, dan jenis kain pakaian seragam siswa. Maka sekolah boleh menunjuk Toko/Perusahaan penyedia yang bisa dihubungi oleh orangtua siswa sebagai tempat pembelian pakaian seragam. Dengan catatan harga tetap sesuai  harga pasar, hal ini untuk menghindari transaksi keuntungan finansial untuk pihak sekolah. Ketiga, semua kebijakan ini diambil mengingat dimasa Pandemi Covid-19 keadaan ekonomi masyarakat terpuruk. Dengan demikian, pembelian seragam lebih diprioritaskan pada pakaian seragam putih abu-abu. Semuanya itu ditetapkan demi meringankan peserta didik. 

Keempat, bagi siswa dengan latar belakang orangtua kurang mampu hingga bisa menyebabkan anak terancam putus sekolah. Kadis tegaskan siswa tersebut tidak perlu beli pakaian seragam baru. Disaat pelajaran sudah berjalan masih secara Daring siswa diperbolehkan gunakan pakaian seragam putih sewaktu di SMP. 

Kelima, pakaian seragam diwajibkan untuk dipakai semua siswa SMA/SMK ketika pembelajaran tatap muka mulai berlangsung. 

Dengan dikeluarkannya pernyataan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku selaku pengambil kebijakan. Kiranya menjadi perhatian serius seluruh kepala sekolah di Provinsi  Maluku terutama Kota Ambon. 

Langkah yang ditempuh Sangadji dikarenakan sangat prihatin dengan keadaan sekarang ini. Akibat Covid-19 yang kembali menimpa Maluku membuat masyarakat sangat mengalami kesulitan dalam segala hal. (PM.007)

Komentar

Belum Ada Komentar