Mandagi : Terhitung 22 Maret 2020, Misa Hari Minggu dan Harian Ditiadakan
Ambon, Pelita Maluku.com – Uskup Diosis Amboina,Mgr. P.C.
Mandagi, MSC, akhirnya pada Sabtu (21/03/2020) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
: 01.044/KA/III/2020, tentang penyebaran
Virus Covid 19, kepada Pastor, Diakon,
Frater, Suster dan Umat Katolik Keuskupan Amboina, untuk mempertimbangkan
himbauan Presiden RI dan dua Kepala Daerah Provinsi yakni Provinsi Maluku dan
Maluku Utara, tentang tindakan pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona.
Dalam Surat Keputusan ini Mandagi menyatakan, semua misa, baik misa hari minggu, misa harian ataupun misa dalam kesempatan lain seperti, ibadat, dan kegiatan rohani seperti jalan salib, ziarah maupun pertemuan di tingkat Kesukupan, Wilayah, Paroki, Stasi maupun Rukun misalnya doa, latihan koor. Terhitung sejak Minggu (22/03/2020) hingga 04 April 2020 mendatang di tiadakan.
Mandagi juga meminta, para imam tetap merayakan Ekaristi
Kudus baik secara pribadi maupun dalam komunitas masing-masing, mendengat
pengakuan dosa pribadi dan Sakramen Minya Suci demi kepentingan umat beriman
sampai batas waktu yang ditetapkan.
Mengingat tidak adanya Perayaan Ekaristi atau Ibadat bersama
lainnya, maka kegiatan doa dalam komunitas Religius, Seminari dan
keluarga-keluarga katolik tetap harus digalakan, karena sekarang kita kembali
berkumpul bersama keluarga dalam doa.
Terkait dengan perayaan Pekan Suci, yakni Tri Hari Suci Paskah,
akan di informasikan kepada Imam dan semua umat katolik di Keuskupan Amboina,
setelah batas waktu yang telah ditetapkan.
Demikian Himbauan Uskup Diosis Amboina Mgr, P.C. Mandagi untuk
diperhatikan dan dilaksanakan dalam lingkup gereja Keuskupan Amboina. (PM.007)