Ambon Darurat Lahan Makam, Pemkot Nolkan Pajak Tanah
Ambon, Pelita Maluku – Menghadapi darurat lahan pemakaman. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dibawah kepemimpinan Bodewin Wattimena selaku Walikota Ambon langsung mengambil langkah cepat dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kebijakan ini ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam rapat pembahasan lahan TPU Muslim di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (1/4/2026).
Menurut Wattimena, keterbatasan lahan di Ambon kian terasa dari waktu ke waktu, sementara kebutuhan pemakaman terus meningkat.
Kondisi ini membuat penyediaan TPU menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.
“Ini kebutuhan dasar masyarakat. Tapi kita dihadapkan pada keterbatasan lahan dan anggaran,” ujarnya.
Rapat tersebut turut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, serta jajaran Pemkot Ambon, sebagai upaya mencari solusi bersama.
Wattimena menjelaskan, TPU di Ambon tidak hanya digunakan warga kota, tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah di Maluku. Karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri dan membutuhkan kolaborasi lintas pemerintah.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Ambon menghapus biaya BPHTB hingga nol persen untuk pengadaan lahan TPU. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembebasan lahan.
“Kalau untuk kepentingan publik seperti ini, kami gratiskan BPHTB,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot juga siap membantu menutup kekurangan pembayaran lahan jika masih ada kendala, agar proses pengadaan TPU segera terealisasi, khususnya untuk kebutuhan umat Muslim di Ambon.
Pemkot Ambon berharap sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dapat mempercepat penyediaan lahan pemakaman, sehingga krisis TPU di kota ini bisa segera teratasi dan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan layanan pemakaman.
Redaksi Pelita Maluku - Ais Fasse
Indonesia
English
Belum Ada Komentar