Ambon, Pelita Maluku – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan pemerintah kota siap menempuh jalur hukum terhadap orang tua yang dengan sengaja membiarkan anak-anak mereka hidup dan berkeliaran di jalanan.
Pernyataan itu disampaikan Wattimena usai membuka Sidang Klasis ke-50 Gereja Protestan Maluku (GPM) Klasis Kota Ambon, Minggu (8/3/2026), di Gereja Joseph Kam.
Menurutnya, maraknya anak jalanan menjadi salah satu persoalan sosial di wilayah perkotaan yang terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon. Melalui Dinas Sosial, berbagai upaya telah dilakukan untuk menertibkan sekaligus membina anak-anak yang ditemukan di jalan.
Wattimena menjelaskan, penanganan yang dilakukan pemerintah dimulai dengan menjangkau anak-anak tersebut, kemudian membawa mereka untuk dibina. Dalam proses itu, anak-anak diberi makan, dimandikan, serta diberikan pakaian bersih sebelum akhirnya dipanggilkan orang tua mereka.
“Orang tua kemudian diminta membuat pernyataan agar tidak lagi membiarkan anak-anak kembali ke jalan. Namun kenyataannya, hal itu sering kembali terjadi,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak akan selesai jika orang tua tidak menjalankan tanggung jawab terhadap anak-anak mereka.
“Kalau orang tua benar-benar bertanggung jawab, mestinya anak-anak tidak dibiarkan berkeliaran di jalan, apalagi sampai larut malam,” tegasnya.
Karena itu, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Sosial bersama Bagian Hukum diminta untuk mengkaji regulasi yang memungkinkan adanya langkah hukum terhadap orang tua yang dinilai lalai dalam mengasuh anak.
“Kalau ada orang tua yang dengan sengaja membiarkan anak-anaknya di jalan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum karena dianggap tidak menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua,” kata Wattimena.
Selain itu, pemerintah kota juga tengah menyiapkan solusi sementara berupa rumah singgah bagi anak-anak jalanan. Ia mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk menyewa rumah yang akan digunakan sebagai tempat penanganan sementara.
Rumah singgah tersebut nantinya akan menjadi tempat pembinaan bagi anak-anak sebelum mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
“Ini bukan seperti panti asuhan yang menampung mereka sepanjang waktu. Ada batas waktu pembinaan, setelah itu anak-anak akan dikembalikan kepada keluarga,” jelasnya.
Terkait adanya dugaan eksploitasi anak di jalanan, Wattimena meminta masyarakat yang memiliki informasi atau bukti untuk menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah.
Ia menegaskan persoalan eksploitasi anak maupun perdagangan orang merupakan ranah penegakan hukum sehingga perlu ditangani bersama aparat kepolisian.
“Kalau ada informasi tentang eksploitasi anak, sampaikan secara resmi kepada kami. Pemerintah tugasnya pembinaan, sedangkan penindakan ada pada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pemerintah Kota Ambon juga berencana membentuk tim terpadu bersama aparat kepolisian untuk menangani persoalan anak jalanan secara lebih komprehensif, termasuk dari aspek hukum.
Redaksi Pelita Maluku - Ais
Indonesia
English
Belum Ada Komentar