
Toisutta : Terbukti Timbun Bahan Pangan, Distributor Di Beri Sanksi Tegas
Ambon, Pelita Maluku.com - Pemerintah Kota Ambon tidak segan - segan mengambil tindakan tegas, terhadap distributor jika terbukti melakukan penimbunan terhadap bahan pangan. Penegasan ini disampaikan Wakil Walikota Ambon Elly Toisuta , saat memimpin rapat yang berlangsung di Ruang Vlissingen, Pemkot Ambon, Selasa (11/3/25)
Tindakan tegas itu berupa sanksi, termasuk pencabutan izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jika ditemukan distributor yang sengaja menahan stok untuk menaikkan harga, maka mereka akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.” Tegas Toisutta
Diakuinya, menjelang hari Raya Idul Fitri, beberapa komoditas biasanya mengalami fluktuasi harga antara lain cabai, telur, minyak goreng, dan beras.
Meskipun begitu lanjut Toisuta, Pemerintah Kota Ambon terus berupaya memastikan bahwa bahan-bahan pokok tersebut tetap tersedia di pasaran dengan harga yang wajar.
Dalam kesempatan itu juga , disampaikan bahwa pada bulan Februari 2025, tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) Kota Ambon tercatat sebesar 0,58 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,95. Sementara secara month-to-month (m-to-m), Kota Ambon mengalami deflasi sebesar 0,43 persen.
Melalui berbagai strategi yang diterapkan TPID, diharapkan terus memantau harga bahan pokok agar tetap terkendali sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang tanpa terbebani lonjakan harga yang tidak wajar. (PM.007).
Belum Ada Komentar