Antisipasi Penyebaran Covid – 19, Hanubun Minta Warga Malra Wajib Patuhi Maklumat Kepolisian RI
Malra, Pelita Maluku.com – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara,
meminta Warganya untuk mematuhi Maklumat yang disampaikan oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), sehubungan dengan situasi nasional terkait
cepatnya penyebaran Virus Corona (Covid – 19)
Maklumat yang dikeluarkan orang nomor satu di jajaran Kepolisian
RI, adalah kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar
penyebaran Virus Corona (Covid-19) tidak meluas dan berkembang serta menganggu
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Demikian Maklumat Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Kapolri) yang disampaikan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara
M. Taher Hanubun, Minggu (22/03/2020).
Menurut Hanubun, Maklumat ini sebagai bentuk perhatian dan
perlidungan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara, karena
Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum
tertinggi.
Olehnya dalam Maklumat ini Kapolri meminta, masyarakat tidak
mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa
dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, seperti pertemuan
sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival,
bazzar, pasar malam, pameran, dan resepsei keluarga, kegiatan olahraga,
kesenian, dan jasa hiburan, serta unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan
lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa, agar tidak dilakukan.
Masyarakat juga dihimbau, tidak panik, justru sebaliknya lebih
meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti
informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari
kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka masyarakat tetap menjaga dan wajib
mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid - 19.
Selanjutnya, masyarakat tidak melakukan pembelian dan atau
menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.
Terakhir, masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan
berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat
menghubungi kepolisian setempat.
Bila nanti ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan
maklumat yang telah disampaikan ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan
tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.” tandas Bupati Malra (PM.06)
Belum Ada Komentar