Antisipasi Penyebaran Covid  – 19, Hanubun Minta Warga Malra Wajib Patuhi Maklumat Kepolisian RI
Minggu, 22 Maret 2020
PELITA MALUKU.COM
Bagikan

Antisipasi Penyebaran Covid – 19, Hanubun Minta Warga Malra Wajib Patuhi Maklumat Kepolisian RI

Malra, Pelita Maluku.com – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, meminta Warganya untuk mematuhi Maklumat yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), sehubungan dengan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Virus Corona (Covid – 19)

Maklumat yang dikeluarkan orang nomor satu di jajaran Kepolisian RI, adalah kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran Virus Corona (Covid-19) tidak meluas dan berkembang serta menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Demikian Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang disampaikan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara M. Taher Hanubun, Minggu (22/03/2020).

Menurut Hanubun, Maklumat ini sebagai bentuk perhatian dan perlidungan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara, karena Polri senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi.

Olehnya dalam Maklumat ini Kapolri meminta, masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri, seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malam, pameran, dan resepsei keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, serta unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa, agar tidak dilakukan.

Masyarakat juga dihimbau, tidak panik, justru sebaliknya lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka masyarakat tetap menjaga dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid - 19.

Selanjutnya, masyarakat tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.

Terakhir, masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Bila nanti ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat yang telah disampaikan ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tandas Bupati Malra (PM.06)

Komentar

Belum Ada Komentar