Bachmid Menilai Peryataan Pratama Keliru Akibat Tak Cermat
Ambon, Pelita Maluku.com - Ketua Tim Hukum Gubernur Dr. Fahri Bachmid,SH.,MH. Akhirnya angkat bicara, terkait dengan peryataan, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama yang viral di Media Sosial, sehubungan keberadaan beberapa kubu KNPI di Maluku.
Menurut Bachmid, pernyataan yang disampaikan Pratama adalah sebuah bentuk kekeliruan, akibat dari ketidakcermatan dalam membuat sebuah pernyataan yang sesat, serta distorsif atas pernyataan Gubernur Maluku.
Idealnya Kata Bachmid, Haris Pratama harus mengunakan kaidah penalaran serta Ilmu Hermeneutika yang baik dan benar untuk membangun interpretasi makna sesuai konteks dan teks yang sesungguhnya.
Bachmid menduga, Haris Pratama tidak melakukan verifikasi yang benar serta analitis atas pernyataan Gubernur, sehingga menjadi tidak proporsional dalam memahami apa sesungguhnya pesan moral yang disampaikan oleh Gubernur atas kisruh internal KNPI tersebut, sebab dalam memahami maksud Gubernur adalah sangat sederhana, yaitu supaya ada penyatuan organisasi KNPI, dan tidak perlu ada berbagai kubu KNPI, itu sesungguhnya "message/pesan" Gubernur, dan tidak perlu ditafsirkan secara distorsif dengan cara menyesatkan "misleading".
Dijelaskan Bachmid, Gubernur Maluku sangat memahami spirit dasar serta dinamika pembentukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang mana KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan, yang secara historis lahir melalui deklarasi pemuda pada tanggal 23 Juli 1973 oleh 14 Organisasi Pemuda pada saat itu, sehingga tentunya Gubernur secara utuh sangat memahami hakikat serta dinamika organisasi yang melingkupinya, untuk itu segenap pandangan serta atensi gubernur adalah tidak terlepas dari cara memahami esensi dari peran-peran strategis kepemudaan itu sendiri,” jelas Bachmid.
Untuk itu sebagai bentuk respons atas "Misleading information", maka Bachmid menyampaikan bahwa, Gubernur Maluku dalam segenap kapasitas maupun kedudukannya, tidak mempunyai kepentingan apapun, baik langsung maupun tidak langsung, terkait dengan eksistensi maupun legitimasi kepengurusuan dari kubu KNPI manapun juga.
Dikatakanya, kepentingan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun sebagai Kepala Daerah adalah mendorong, agar tercipta organisasi kepemudaan yang solid dan kredible, sebagaimana filosofi pembentukan UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, yang menegaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional. Kemudian dalam bagian konsideransnya disebutkan bahwa untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Gubernur Maluku senantiasa berpedoman pada UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan, khususnya ketentuan norma Pasal 11 (1) yang mengatur bahwa, Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan" selanjutnya norma ketentuan Pasal 13 memgatur bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing". Ungkap Bachmid.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa posisi Gubernur adalah melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional dengan bersikap imparsial, objektif, serta "empowering" terhadap kepemudaan, agar senantiasa sejalan dengan visi Kepemudaan sesuai mandat undang-undang yaitu pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. (PM.007)
Belum Ada Komentar